Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI, Milinia Mutiara Yusshinta
dc.date.accessioned2022-08-05T03:00:44Z
dc.date.available2022-08-05T03:00:44Z
dc.date.issued2022-03-09
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108696
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 5 Agustus 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractDunia usaha membutuhkan sebuah persaingan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Persaingan yang terjadi antara para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya juga sangat dibutuhkan. Menerapkan persaingan usaha yang sehat agar terciptanya persaingan yang adil dan tidak merugikan pihak lain. Tidak dipungkiri jika banyak pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat, yang mana jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Adapun perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang dalam melakukan usaha. Sebagaimana contohnya kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yaitu persekongkolan dalam tender. Persekongkolan yang seharusnya tidak dilakukan karena dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan orang lain. Kasus dengan putusan KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020 dengan Terlapor I PT Kurniadjaja Wirabhakti, Terlapor II PT Dian Sentosa, Terlapor III PT Mahakarya Tunggal Abadi dan Terlapor IV Pokja 110 konstruksi I unit pelaksana teknis pelayanan pengadaan barang/jasa dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Jawa Timur dengan objek perkara yaitu pengadaan paket pembangunan pelabuhan penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2018. Permasalahan persaingan usaha tidak sehat yang berupa praktek persekongkolan tender dalam putusan KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020, yang pada dasarnya terdapat unsur persekongkolan antara sesama pelaku usaha dan persekongkolan pelaku usaha dengan panitia tender. Tender yang seharusnya dilakukan secara adil dalam prosesnya malah terjadi praktek persekongkolan dalam tender yang mana merupakan kegiatan yang dilarang dan merupakan persaingan usaha tidak sehat. Menganalisis dan menjawab isu hukum yang terkait dengan rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu apakah paket pembangunan pelabuhan penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2018 merupakan praktek persekongkolan tender? Bagaimana pertimbangan Majelis Komisi pada putusan KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020 telah sesuai dengan hukum persaingan usaha? dan apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek persekongkolan tender?. Tujuan penelitian ini antara lain untuk memahami apakah pengadaan paket pengadaan paket pembangunan pelabuhan penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2018 merupakan praktek persekongkolan tender. Untuk memahami pertimbangan hukum Majelis Komisi pada putusan KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020 dibentuk dengan hukum persaingan usaha dan, untuk memahami akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek persekongkolan tender. Adapun hasil dari penelitian ini yang diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai persekongkolan tender proyek pengadaan paket pembangunan pelabuhan penyeberangan serta juga diharapkan sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan yang secara teoritis dipelajari dalam perkuliahan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi sarana yang bermanfaat dalam mengimplementasikan pengetahuan penulis tentang persekongkolan tender pengadaan paket pembangunan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis, sehingga memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif. Tinjauan pustaka yang memuat uraian sistematika tentang pengertian hukum persaingan usaha, asas dan tujuan hukum persaingan usaha, pengertian persekongkolan, jenis-jenis persekongkolan, pengertian tender, jenis-jenis tender, pengertian pengadaan barang dan jasa, pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa, jenis-jenis pengadaan barang dan jasa, tugas dan kewenangan Komisi pengawas persaingan usaha dan putusan Komisi persaingan usaha. Hasil dari penelitian ini, bahwa kasus dalam putusan KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020 telah memenuhi unsur persaingan usaha tidak sehat dan putusan majelis KPPU dalam putusan Nomor 28/KPPU-I/2020 telah sesuai dengan hukum persaingan usaha. Pertimbangan Majelis Komisi dan terpenuhinya unsur-unsur yang dilarang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut, para Terlapor diberikan sanksi administratif sebagai akibat hukumnya. Penutup dari skripsi ini memuat kesimpulan, bahwa perkara tender pengadaan paket pembangunan pelabuhan penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2018 terbukti telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Menganalisis unsur-unsur dalam Pasal dan adanya fakta-fakta temuan dalam persidangan dengan adanya persekongkolan tender horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh para terlapor, yang mana dalam hal ini tidak sesuai dengan hukum persaingan usaha karena merupakan persaingan usaha tidak sehat. Adanya putusan KPPU dalam kasus persekongkolan tender proyek pengadaan paket pembangunan pelabuhan penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2018 dalam pertimbangan Komisi telah sesuai dengan hukum persaingan usaha yang ada. Pertimbangan-pertimbangan Majelis Komisi pada saat persidangan maka terdapat akibat hukum atau sanksi bagi para Terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Saran untuk pelaku usaha agar dapat berperan aktif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kondusif serta KPPU kurang memberikan informasi terkait dengan pengawas persaingan usaha yang menyebabkan pelaku usaha masih banyak melakukan persaingan usaha tidak sehat.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERSENGKONGKOLAN TENDERen_US
dc.subjectPROYEK PENGADAAN PAKETen_US
dc.subjectPEMBANGUNAN PELABUHAN PENYEBERANGAN PACIRANen_US
dc.titlePersekongkolan Tender Proyek Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 (Studi Putusan KPPU Nomor 28/KPPU-I/2020)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record