Persekongkolan Tender Terkait Paket Pembangunan Jalan Balige by Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara (Studi Putusan Kppu No.13/Kppu-L/2018)
Abstract
Persaingan usaha dapat berlangsung dengan sehat dan dapat juga
berlangsung tidak sehat. Persaingan usaha yang dilakukan secara tidak sehat
merupakan persaingan yang dilakukan antara pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi atau pemasaran barang/jasa dengan cara yang curang, tidak
jujur dan dapat menghambat persaingan usaha. Persekongkolan tender
merupakan kegiatan persaingan usaha tidak sehat, karena para pelaku usaha yang
telah melakukan konspirasi usaha dengan panitia lelang untuk memenangkan
suatu tender. Salah satu kasus yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) dan diputus pada tahun 2018 yaitu Putusan KPPU Nomor
13/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2017. Dengan para telapor PT Karya Agung Pratama Cipta, PT
Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri dan
Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. Dalam
perkara tersebut para terlapor terindikasi melakukan proses tender yang tidak
wajar dan terjadi dugaan praktek persekongkolan tender secara Horizontal dan
Vertikal. Karena, melihat persekongkolan tender yang kerap terjadi di Indonesia
dan sangat merugikan banyak pihak, terutama sesama kontraktor yang juga
berhak bersaing dalam memperoleh proyek yang ditenderkan. Selain itu juga
ingin melihat kejelasan tentang permasalahan penyalahgunaan perjanjian
pelaksanaan tender yang kerap terjadi dan akibat hukum dengan adanya
persekongkolan tender. Maka berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk
mengkaji dan menganalisis kasus tersebut dalam sebuah skripsi yang berjudul :
“Persekongkolan Tender Terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By
Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi
Sumatera Utara (Studi Putusan Kppu No.13/Kppu-L/2018)”. Dalam
skripsi ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang akan dibahas yaitu
pertama, Apakah telah terjadi persaingan semu dalam tender paket
pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dan yang kedua, Apakah akibat hukum bagi
para pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender dalam Putusan KPPU
No. 13/KPPU-L/2018 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Terdapat tujuan dalam skripsi ini, yaitu tujuan khusus yaitu yang pertama,
Untuk mengetahui dan memahami apakah telah terjadi persaingan semu dalam
tender paket pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Dan yang kedua, untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum bagi para pelaku usaha yang
melakukan persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor:13/KPPU L/2018 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]