Show simple item record

dc.contributor.authorOKTAVIANI, Harnis
dc.date.accessioned2022-07-12T02:18:05Z
dc.date.available2022-07-12T02:18:05Z
dc.date.issued2021-03-30
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108331
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Iswahyudi Finalisasi unggah file repositori tanggal 12 Juli 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPersaingan usaha dapat berlangsung dengan sehat dan dapat juga berlangsung tidak sehat. Persaingan usaha yang dilakukan secara tidak sehat merupakan persaingan yang dilakukan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang/jasa dengan cara yang curang, tidak jujur dan dapat menghambat persaingan usaha. Persekongkolan tender merupakan kegiatan persaingan usaha tidak sehat, karena para pelaku usaha yang telah melakukan konspirasi usaha dengan panitia lelang untuk memenangkan suatu tender. Salah satu kasus yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan diputus pada tahun 2018 yaitu Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. Dengan para telapor PT Karya Agung Pratama Cipta, PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. Dalam perkara tersebut para terlapor terindikasi melakukan proses tender yang tidak wajar dan terjadi dugaan praktek persekongkolan tender secara Horizontal dan Vertikal. Karena, melihat persekongkolan tender yang kerap terjadi di Indonesia dan sangat merugikan banyak pihak, terutama sesama kontraktor yang juga berhak bersaing dalam memperoleh proyek yang ditenderkan. Selain itu juga ingin melihat kejelasan tentang permasalahan penyalahgunaan perjanjian pelaksanaan tender yang kerap terjadi dan akibat hukum dengan adanya persekongkolan tender. Maka berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis kasus tersebut dalam sebuah skripsi yang berjudul : “Persekongkolan Tender Terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara (Studi Putusan Kppu No.13/Kppu-L/2018)”. Dalam skripsi ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang akan dibahas yaitu pertama, Apakah telah terjadi persaingan semu dalam tender paket pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dan yang kedua, Apakah akibat hukum bagi para pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender dalam Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2018 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terdapat tujuan dalam skripsi ini, yaitu tujuan khusus yaitu yang pertama, Untuk mengetahui dan memahami apakah telah terjadi persaingan semu dalam tender paket pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Dan yang kedua, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi para pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor:13/KPPU L/2018 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H Dosen Pembimbing u Emi Zulaika, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPembangunan Jalanen_US
dc.subjectBalige by Passen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.titlePersekongkolan Tender Terkait Paket Pembangunan Jalan Balige by Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara (Studi Putusan Kppu No.13/Kppu-L/2018)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record