Kajian Hukum Terhadap Putusan Hakim Yang Menetapkan Tersangka Dalam Gugatan Praperadilan (Putusan Nomor : 24/Pid/Pra/2018/PN.jkt.sel)
Abstract
Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah terkait putusan Kasasi
pada tahun 2015 dengan Terdakwa Budi Mulya yang memperoleh kekuatan
hukum tetap yang memuat perbuatan Budi Mulya, Boediono, Muliaman D Hadad,
Raden Pardede dkk secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Bank
Century, namun tidak adanya tindak lanjut terhadap nama-nama lain yang
tertuang dalam putusan kasasi Budi Mulya. Dua permasalahan hukum yang akan
diangkat penulis dalam skripsi ini, permasalahan hukum yang pertama adalah
terkait pertimbangan Hakim memutuskan putusan Praperadilan dengan
menetapkan tersangka sesuai dengan alasan-alasan permohonan Praperadilan dan
konsekuensi yuridis terhadap penyidik KPK yang tidak melaksanakan putusan
Praperadilan Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]