Analisis Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Keperawatan dalam Tindak Pidana Malpraktik Kesehatan Putusan Nomor 16/Pid.sus/2017PN.skw
Abstract
Penyimpangan praktik medis dikenal dengan istilah malpraktik medis. 
Malpraktik medis sering kali dilakukan oleh tenaga kesehatan termasuk profesi 
perawat. Hal tersebut tercermin pada kasus Putusan Nomor 
16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw, terdakwa S seorang perawat di Puskesmas Kecamatan 
Singkawang Tengah, Kota Singkawang diputuskan bersalah karena dianggap 
melakukan tindakan diluar kewenanganya. Tindakan medis yang dilakukan 
terdakwa menyebabkan terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 
78 atau Pasal 77 UU Praktik Kedokteran). Namun keputusan hakim atas Putusan 
Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw perlu untuk ditinjau kembali dalam hal penerapan 
Pasal 78 UU Praktik Kedokteran sehingga penelitia menganalisis unsur objektif dan 
unsur subjektif dari Pasal 78 UU Praktik Kedokteran.
Berdasarkan hal tersebut peneliti dalam penulisan skripsi ini memunculkan 
dua rumusan masalah yaitu: 1. Apakah perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 
16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw telah memenuhi unsur Pasal 78 Undang- Undang Praktik 
Kedokteran berdasarkan fakta di persidangan?; 2. Apakah pertimbangan hakim 
pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw yang menyatakan terdakwa telah 
memenuhi unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan sesuai dengan fakta di 
persidangan?. Sementara itu tujuan dari penelitian ini dimaksudkan untuk 
menguraikan, menganalisis dan mengevaluasi perbuatan terdakwa pada kasus 
malpraktik perawat kesehatan pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw dan 
untuk menguraikan, menganalisis dan mengevaluasi pertanggungjawaban pidana 
pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw berdasarkan Pasal 78 Undang Undang Praktik Kedokteran. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode 
penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan 
menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta putusan terkait, 
selain itu peneliti juga menggunakan pendekatan konseptual melalui telaah 
pandangan atau doktrin dalam hukum pidana.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, unsur perbuatan 
dalam Pasal 78 UU Praktik Kedokteran yang dilakukan oleh terdakwa S pada 
Putusan nomor 16/Pid.Sus/2017/PN.Skw tidak hanya dapat dilihat semata pada 
tindakan yang dilakukan oleh terdakwa S dalam memberikan tindakan medis 
kepada korban YH. Tetapi peneliti dalam analisis nya juga melihat terdapat upaya 
yang telah dilakukan terdakwa S untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan 
penanganan pada benda asing dimata korban YH sebagaimana mengacu pada 
Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Kesehatan Primer. Kedua, peneliti
berpandangan bahwa pada fakta hukum dalam putusan, terdakwa menunjukan 
ketiadaan pengetahuan terdakwa S dalam memperkirakan akibat dari tindakan 
medisnya. Atas hal tersebut terdakwa dapat dianggap lalai atau alpa dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam kapasitasnya hanya sebagai perawat 
yang ditempatkan di poli mata Puskesmas Singkawang Tengah. Padahal Hakim 
dalam mempertimbangkan unsur kesalahan terdakwa harus benar-benar dapat 
membuktikan unsur kesalahan terdakwa yang tidak hanya terletak pada perbuatan 
semata (actus reus) tetapi juga harus melihat niat jahat dari terdakwa (mens rea).
Setelah kesimpulan penelitian, terdapat beberapa saran untuk menjadi 
rekomendasi yakni pertama, kecermatan dan ketelitian tersebut hal mutlak yang 
harus dimiliki oleh hakim dalam mempertimbangkan suatu perbuatan yang 
dilakukan terdakwa. Artinya bahwa hakim juga harus mampu memperhitungkan 
maksud dan keadaan lain yang melatar belakangi perbuatan tersebut dilakukan dan 
kedua, hakim sudah harus mampu menilai unsur kesalahan tersebut berdasarkan 
pada motif dan niat jahat yang berada pada batin terdakwa. Pembuktian terhadap 
unsur kesalahan oleh hakim sudah semestinya mampu untuk dipandang dalam 
perspektif yang lebih luas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]