Analisis Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Keperawatan dalam Tindak Pidana Malpraktik Kesehatan Putusan Nomor 16/Pid.sus/2017PN.skw
Abstract
Penyimpangan praktik medis dikenal dengan istilah malpraktik medis.
Malpraktik medis sering kali dilakukan oleh tenaga kesehatan termasuk profesi
perawat. Hal tersebut tercermin pada kasus Putusan Nomor
16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw, terdakwa S seorang perawat di Puskesmas Kecamatan
Singkawang Tengah, Kota Singkawang diputuskan bersalah karena dianggap
melakukan tindakan diluar kewenanganya. Tindakan medis yang dilakukan
terdakwa menyebabkan terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal
78 atau Pasal 77 UU Praktik Kedokteran). Namun keputusan hakim atas Putusan
Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw perlu untuk ditinjau kembali dalam hal penerapan
Pasal 78 UU Praktik Kedokteran sehingga penelitia menganalisis unsur objektif dan
unsur subjektif dari Pasal 78 UU Praktik Kedokteran.
Berdasarkan hal tersebut peneliti dalam penulisan skripsi ini memunculkan
dua rumusan masalah yaitu: 1. Apakah perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor
16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw telah memenuhi unsur Pasal 78 Undang- Undang Praktik
Kedokteran berdasarkan fakta di persidangan?; 2. Apakah pertimbangan hakim
pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw yang menyatakan terdakwa telah
memenuhi unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan sesuai dengan fakta di
persidangan?. Sementara itu tujuan dari penelitian ini dimaksudkan untuk
menguraikan, menganalisis dan mengevaluasi perbuatan terdakwa pada kasus
malpraktik perawat kesehatan pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw dan
untuk menguraikan, menganalisis dan mengevaluasi pertanggungjawaban pidana
pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw berdasarkan Pasal 78 Undang Undang Praktik Kedokteran. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan
menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta putusan terkait,
selain itu peneliti juga menggunakan pendekatan konseptual melalui telaah
pandangan atau doktrin dalam hukum pidana.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, unsur perbuatan
dalam Pasal 78 UU Praktik Kedokteran yang dilakukan oleh terdakwa S pada
Putusan nomor 16/Pid.Sus/2017/PN.Skw tidak hanya dapat dilihat semata pada
tindakan yang dilakukan oleh terdakwa S dalam memberikan tindakan medis
kepada korban YH. Tetapi peneliti dalam analisis nya juga melihat terdapat upaya
yang telah dilakukan terdakwa S untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan
penanganan pada benda asing dimata korban YH sebagaimana mengacu pada
Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Kesehatan Primer. Kedua, peneliti
berpandangan bahwa pada fakta hukum dalam putusan, terdakwa menunjukan
ketiadaan pengetahuan terdakwa S dalam memperkirakan akibat dari tindakan
medisnya. Atas hal tersebut terdakwa dapat dianggap lalai atau alpa dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam kapasitasnya hanya sebagai perawat
yang ditempatkan di poli mata Puskesmas Singkawang Tengah. Padahal Hakim
dalam mempertimbangkan unsur kesalahan terdakwa harus benar-benar dapat
membuktikan unsur kesalahan terdakwa yang tidak hanya terletak pada perbuatan
semata (actus reus) tetapi juga harus melihat niat jahat dari terdakwa (mens rea).
Setelah kesimpulan penelitian, terdapat beberapa saran untuk menjadi
rekomendasi yakni pertama, kecermatan dan ketelitian tersebut hal mutlak yang
harus dimiliki oleh hakim dalam mempertimbangkan suatu perbuatan yang
dilakukan terdakwa. Artinya bahwa hakim juga harus mampu memperhitungkan
maksud dan keadaan lain yang melatar belakangi perbuatan tersebut dilakukan dan
kedua, hakim sudah harus mampu menilai unsur kesalahan tersebut berdasarkan
pada motif dan niat jahat yang berada pada batin terdakwa. Pembuktian terhadap
unsur kesalahan oleh hakim sudah semestinya mampu untuk dipandang dalam
perspektif yang lebih luas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]