Show simple item record

dc.contributor.authorDINATA, Sastra
dc.date.accessioned2022-07-08T02:20:26Z
dc.date.available2022-07-08T02:20:26Z
dc.date.issued2021-10-14
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108265
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Arini Sulistyoningrum Finalisasi unggah file repositori tanggal 8 Juli 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenyimpangan praktik medis dikenal dengan istilah malpraktik medis. Malpraktik medis sering kali dilakukan oleh tenaga kesehatan termasuk profesi perawat. Hal tersebut tercermin pada kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw, terdakwa S seorang perawat di Puskesmas Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang diputuskan bersalah karena dianggap melakukan tindakan diluar kewenanganya. Tindakan medis yang dilakukan terdakwa menyebabkan terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 78 atau Pasal 77 UU Praktik Kedokteran). Namun keputusan hakim atas Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw perlu untuk ditinjau kembali dalam hal penerapan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran sehingga penelitia menganalisis unsur objektif dan unsur subjektif dari Pasal 78 UU Praktik Kedokteran. Berdasarkan hal tersebut peneliti dalam penulisan skripsi ini memunculkan dua rumusan masalah yaitu: 1. Apakah perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw telah memenuhi unsur Pasal 78 Undang- Undang Praktik Kedokteran berdasarkan fakta di persidangan?; 2. Apakah pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw yang menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan sesuai dengan fakta di persidangan?. Sementara itu tujuan dari penelitian ini dimaksudkan untuk menguraikan, menganalisis dan mengevaluasi perbuatan terdakwa pada kasus malpraktik perawat kesehatan pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw dan untuk menguraikan, menganalisis dan mengevaluasi pertanggungjawaban pidana pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2017/Pn.Skw berdasarkan Pasal 78 Undang Undang Praktik Kedokteran. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta putusan terkait, selain itu peneliti juga menggunakan pendekatan konseptual melalui telaah pandangan atau doktrin dalam hukum pidana. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, unsur perbuatan dalam Pasal 78 UU Praktik Kedokteran yang dilakukan oleh terdakwa S pada Putusan nomor 16/Pid.Sus/2017/PN.Skw tidak hanya dapat dilihat semata pada tindakan yang dilakukan oleh terdakwa S dalam memberikan tindakan medis kepada korban YH. Tetapi peneliti dalam analisis nya juga melihat terdapat upaya yang telah dilakukan terdakwa S untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan penanganan pada benda asing dimata korban YH sebagaimana mengacu pada Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Kesehatan Primer. Kedua, peneliti berpandangan bahwa pada fakta hukum dalam putusan, terdakwa menunjukan ketiadaan pengetahuan terdakwa S dalam memperkirakan akibat dari tindakan medisnya. Atas hal tersebut terdakwa dapat dianggap lalai atau alpa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam kapasitasnya hanya sebagai perawat yang ditempatkan di poli mata Puskesmas Singkawang Tengah. Padahal Hakim dalam mempertimbangkan unsur kesalahan terdakwa harus benar-benar dapat membuktikan unsur kesalahan terdakwa yang tidak hanya terletak pada perbuatan semata (actus reus) tetapi juga harus melihat niat jahat dari terdakwa (mens rea). Setelah kesimpulan penelitian, terdapat beberapa saran untuk menjadi rekomendasi yakni pertama, kecermatan dan ketelitian tersebut hal mutlak yang harus dimiliki oleh hakim dalam mempertimbangkan suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa. Artinya bahwa hakim juga harus mampu memperhitungkan maksud dan keadaan lain yang melatar belakangi perbuatan tersebut dilakukan dan kedua, hakim sudah harus mampu menilai unsur kesalahan tersebut berdasarkan pada motif dan niat jahat yang berada pada batin terdakwa. Pembuktian terhadap unsur kesalahan oleh hakim sudah semestinya mampu untuk dipandang dalam perspektif yang lebih luas.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Y.A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H (Dosen Pembimbing) Halif, S.H.,M.H (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPidana Tenaga Keperawatanen_US
dc.subjectMalpraktik Medisen_US
dc.titleAnalisis Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Keperawatan dalam Tindak Pidana Malpraktik Kesehatan Putusan Nomor 16/Pid.sus/2017PN.skwen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record