Keabsahan Akta Hibah yang Dibuat oleh PPPAT Bagi Anak Angkat Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris
Date
2022-06Author
PUTRA, Haldin Perdana
SUSANTI, Dyah Ochtorina
Tektona, Rahmadi Indra
Metadata
Show full item recordAbstract
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, akta hibah yang obyeknya tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempunyai kewenangan dalam membuat akta otentik terkait perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Terkait itu, yang menjadi permasalahan apabila PPAT membuat akta hibah bagi anak angkat tanpa persetujuan salah satu ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sehingga dapat ditarik kesimpulan Keabsahan akta hibah yang dibuat oleh PPAT bagi anak angkat tanpa persetujuan salah satu ahli waris, apabila akta tersebut terbukti secara sah melanggar ketentuan perundang-undangan maka akta tersebut menjadi akta yang terdegradasi atau akta di bawah tangan bahkan menjadi batal demi hukum.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]