Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Haldin Perdana
dc.contributor.authorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorTektona, Rahmadi Indra
dc.date.accessioned2022-07-07T04:25:29Z
dc.date.available2022-07-07T04:25:29Z
dc.date.issued2022-06
dc.identifier.govdocKodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108220
dc.description.abstractBerdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, akta hibah yang obyeknya tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempunyai kewenangan dalam membuat akta otentik terkait perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Terkait itu, yang menjadi permasalahan apabila PPAT membuat akta hibah bagi anak angkat tanpa persetujuan salah satu ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sehingga dapat ditarik kesimpulan Keabsahan akta hibah yang dibuat oleh PPAT bagi anak angkat tanpa persetujuan salah satu ahli waris, apabila akta tersebut terbukti secara sah melanggar ketentuan perundang-undangan maka akta tersebut menjadi akta yang terdegradasi atau akta di bawah tangan bahkan menjadi batal demi hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherJURNAL RECHTENSen_US
dc.subjectKeabsahanen_US
dc.subjectAkta Hibahen_US
dc.subjectAnak Angkaten_US
dc.titleKeabsahan Akta Hibah yang Dibuat oleh PPPAT Bagi Anak Angkat Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Warisen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record