Kepastian Hukum Hak Waris Islam Anak Dibawah Umur Terhadap Harta Peninggalan Ibunya (Studi Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0003/PDT.P/2015/PA.BDG)
Abstract
Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0003/Pdt.P/2015/PA.Bdg menerangkan bahwa seorang perempuan meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa tanah dan rumah yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Pewaris dan ahli waris beragama islam, sehingga berlaku ketentuan hak waris islam. Anak perempuannya sebagai salah satu ahli waris masih berusia dibawah umur dan belum dapat bertindak sendiri secara hukum, sehingga memerlukan perwalian. Mengenai hal tersebut bagaimana kepastian hukum hak waris islam anak dibawah umur terhadap harta peninggalan ibunya berdasar pada penetapan Pengadilan Agama?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Anak tunggal perempuan Pemohon dengan Pewaris mendapat hak waris separuh (½) bagian dari harta warisan sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun, karena berusia dibawah umur, Pemohon sebagai ayahnya mengajukan permohonan untuk menjadi wali dan melakukan pengurusan harta waris yang menjadi hak anak tersebut untuk kepentingan masa depan anak pada Pengadilan Agama Badung dan permohonan tersebut dikabulkan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]