Show simple item record

dc.contributor.authorTEKTONA, Rahmadi Indra
dc.contributor.authorINDIARTI, Savitri
dc.date.accessioned2022-07-06T02:34:37Z
dc.date.available2022-07-06T02:34:37Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.govdocKodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108149
dc.description.abstractPenetapan Pengadilan Agama Nomor 0003/Pdt.P/2015/PA.Bdg menerangkan bahwa seorang perempuan meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa tanah dan rumah yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Pewaris dan ahli waris beragama islam, sehingga berlaku ketentuan hak waris islam. Anak perempuannya sebagai salah satu ahli waris masih berusia dibawah umur dan belum dapat bertindak sendiri secara hukum, sehingga memerlukan perwalian. Mengenai hal tersebut bagaimana kepastian hukum hak waris islam anak dibawah umur terhadap harta peninggalan ibunya berdasar pada penetapan Pengadilan Agama?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Anak tunggal perempuan Pemohon dengan Pewaris mendapat hak waris separuh (½) bagian dari harta warisan sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun, karena berusia dibawah umur, Pemohon sebagai ayahnya mengajukan permohonan untuk menjadi wali dan melakukan pengurusan harta waris yang menjadi hak anak tersebut untuk kepentingan masa depan anak pada Pengadilan Agama Badung dan permohonan tersebut dikabulkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherEGALITA: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Genderen_US
dc.subjectAnak dibawah Umuren_US
dc.subjectHak Waris Islamen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.titleKepastian Hukum Hak Waris Islam Anak Dibawah Umur Terhadap Harta Peninggalan Ibunya (Studi Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0003/PDT.P/2015/PA.BDG)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record