• Login
    View Item 
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kepastian Hukum Pengaturan Larangan Janji Kepemilikan Objek Jaminan oleh Kreditur Akibat Debitur Wanprestasi terhadap Keabsahan Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Thumbnail
    View/Open
    Tesis Nugroho Utomo.pdf (1.232Mb)
    Date
    2025-01-09
    Author
    UTOMO, Nugroho
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    UUHT mengatur larangan pencantuman janji vervalbeding terurai pada pasal 12 UUHT, tetapi tidak menjelaskan keabsahan APHT apabila larangan ini dilanggar, seperti pasal 11 ayat (1) dan (2) UUHT. Mengingat dalam rumusannya menguraikan suatu “janji kepemilikan objek hak tanggungan oleh kreditur bila debitur wanprestasi, batal demi hukum”, Hal ini menimbulkan multitafsir terhadap keabsahan APHT. Menginggat APHT merupakan akta partij yang pembuatannya harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jika syarat ini tidak terpenuhi, akta dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Adapun rumusan masalah yang diambil: (1) Apa Ratio legis larangan janji vervalbeding pada lembaga hak tanggungan? (2) Apakah pengaturan larangan janji vervalbeding memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan APHT? dan (3) Bagaimana konsep pengaturan ke depan terkait larangan janji vervalbeding? Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, serta kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian, (1) Ratio legis larangan janji vervalbeding didasarkan pada prinsip perlindungan proporsional dan hak jaminan kebendaan hanya untuk pelunasan utang melalui mekanisme pasal 20 UUHT dengan harapan memeroleh harga tertinggi, bukan untuk kepemilikan kreditur. Tujuannya melindungi nilai objek jaminan melebihi utang yang ditanggung. Hal ini juga membatasi asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata). (2) Pasal 12 UUHT belum memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan APHT ditinjau melalui tiga dari delapan kriteria kepastian hukum lon fuller. Berasarkan teks rumusannya, mengartikan hanya janji vervalbeding dianggap batal, artinya APHT tetap sah. Namun, dari perspektif Pasal 1320 KUHPerdata, janji tersebut melanggar syarat objektif “sebab yang diperbolehkan,” sehingga APHT dapat dianggap tidak sah. (3) Pengaturan ke depan harus menambahkan penegasan dalam ayat Pasal 12 UUHT bahwa keberadaan janji vervalbeding tidak memengaruhi keabsahan APHT, agar kreditur tetap memiliki hak prioritas atas jaminan. Sehingga terwujudnya eksistensi dari asas perlindungan yang seimbang dalam hukum jaminan. Saran penelitian mencakup kehati-hatian masyarakat dalam mencantumkan klausula dalam perjanjian atau APHT, penguatan legislasi pada Pasal 12 UUHT untuk menjamin keabsahan APHT, dan pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan APHT sesuai dengan rumusan teks pasal 12 UUHT yang hanya berakibat batal kalusulnya saja.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127888
    Collections
    • MT-Science of Law [358]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository