Kepastian Hukum Pengaturan Larangan Janji Kepemilikan Objek Jaminan oleh Kreditur Akibat Debitur Wanprestasi terhadap Keabsahan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Abstract
UUHT mengatur larangan pencantuman janji vervalbeding terurai pada pasal 12
UUHT, tetapi tidak menjelaskan keabsahan APHT apabila larangan ini dilanggar,
seperti pasal 11 ayat (1) dan (2) UUHT. Mengingat dalam rumusannya menguraikan
suatu “janji kepemilikan objek hak tanggungan oleh kreditur bila debitur wanprestasi,
batal demi hukum”, Hal ini menimbulkan multitafsir terhadap keabsahan APHT.
Menginggat APHT merupakan akta partij yang pembuatannya harus memenuhi syarat
sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jika syarat ini tidak terpenuhi, akta dapat
dibatalkan atau batal demi hukum. Adapun rumusan masalah yang diambil: (1) Apa
Ratio legis larangan janji vervalbeding pada lembaga hak tanggungan? (2) Apakah
pengaturan larangan janji vervalbeding memberikan kepastian hukum terhadap
keabsahan APHT? dan (3) Bagaimana konsep pengaturan ke depan terkait larangan
janji vervalbeding?
Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, serta kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan teknik studi
kepustakaan.
Hasil penelitian, (1) Ratio legis larangan janji vervalbeding didasarkan pada
prinsip perlindungan proporsional dan hak jaminan kebendaan hanya untuk pelunasan
utang melalui mekanisme pasal 20 UUHT dengan harapan memeroleh harga tertinggi,
bukan untuk kepemilikan kreditur. Tujuannya melindungi nilai objek jaminan melebihi
utang yang ditanggung. Hal ini juga membatasi asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338
KUHPerdata). (2) Pasal 12 UUHT belum memberikan kepastian hukum terhadap
keabsahan APHT ditinjau melalui tiga dari delapan kriteria kepastian hukum lon fuller.
Berasarkan teks rumusannya, mengartikan hanya janji vervalbeding dianggap batal,
artinya APHT tetap sah. Namun, dari perspektif Pasal 1320 KUHPerdata, janji tersebut
melanggar syarat objektif “sebab yang diperbolehkan,” sehingga APHT dapat
dianggap tidak sah. (3) Pengaturan ke depan harus menambahkan penegasan dalam
ayat Pasal 12 UUHT bahwa keberadaan janji vervalbeding tidak memengaruhi
keabsahan APHT, agar kreditur tetap memiliki hak prioritas atas jaminan. Sehingga
terwujudnya eksistensi dari asas perlindungan yang seimbang dalam hukum jaminan.
Saran penelitian mencakup kehati-hatian masyarakat dalam mencantumkan
klausula dalam perjanjian atau APHT, penguatan legislasi pada Pasal 12 UUHT untuk
menjamin keabsahan APHT, dan pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan APHT
sesuai dengan rumusan teks pasal 12 UUHT yang hanya berakibat batal kalusulnya
saja.
Collections
- MT-Science of Law [358]