Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorROKHMAN, Muhammad Zainul
dc.date.accessioned2020-07-23T03:18:38Z
dc.date.available2020-07-23T03:18:38Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99927
dc.description.abstractKomisi Yudisial merupakan lembaga yang terbentuk atas dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ketiga pada tahun 2001 yang tertuang pada pasal 24B, sebagai dampak politik pasca amandemen. Didorong oleh alasan tidak efektifnya pengawasan internal yang terdapat di setiap badan peradilan. Dengan alasan itu maka lembaga tersebut dibekali beberapa kewenangan konstitutif, antara lain untuk mengusulkan pengangkatan hakim, dan melakukan pengawasan pelaksanaan kode etik hakim. Maka dari uraian tersebut penulis merumuskan kedalam dua (2) rumusan yang akan dibahas, antara lain: 1) Bagaimanakah ketentuan yuridis terkait kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga eksternal pengawas hakim ? 2) Apakah kewenangan Komisi Yudisial dapat mewujudkan peradilan menuju kearah berwibawa dan bermartabat ? Tujuan dari penulisan skripsi ini ada dua, antara lain: untuk mengetahui ketentuan Yuridis mengenai pengawasan yang dilakukan oleh lembaga ini terhadap hakim sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan untuk mengetahui seberapa jauh peranan lembaga Komisi Yudisial dalam rangka meningkatkan wibawa dan martabat peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian tersebut adalah Komisi Yudisial memiliki wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku, keluhuran martabat hakim. Lembaga ini, merupakan lembaga independen (mandiri), tetapi diwajibkan untuk membuat laporan tahunan disertai dengan pembukaan informasi secara akurat dan lengkap sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap public melalui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Lembaga ini juga dapat menjadikan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagai objek analisis untuk dijadikan dasar rekomendasi mutasi hakim, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Wewenang yang melekat pada lembaga ini tentunya menjadi penunjang demi memenuhi syarat Negara Hukum yaitu pengadilan yang tidak berpihak, netral, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh kalangan. Bila diamati dari segi kewenangannya, lembaga ini besar kemungkinan untuk mampu menunjang atau berkontribusi besar bagi penegakkannya, namun karena sifatnya yang eksternal dari lembaga peradilan, tentunya beberapa hal seperti rekrutmen hakim agung masih membutuhkan persetujuan dari lembaga legislatif. Saran yang diberikan penulis antara lain, sinergi antara lembaga ini dengan Mahkamah Agung perlu diperluas yaitu melibatkan lembaga ini dalam rekrutmen hakim di lembaga dibawah naungan Mahkamah Agung, kemudian meningkatkan koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Hakim, dan memperkuat status lembaga ini, serta mengupayakan Mahkamah Kehormatan Hakim menjadi Pengadilan Etika Hakim. Dengan memperluas keterlibatan lembaga ini pada proses pencalonan hakim di lembaga dibawah naungan Mahkamah Agung dapat menjadi cara preventif untuk meningkatkan kapasitas kualitas hakim yang akan mengemban tugas sebagai pengadil di masing-masing pengadilan, sekaligus menambah kontribusi lembaga ini. Sedangkan untuk mengubah MKH menjadi Pengadilan Etika Hakim bukanlah perkara mudah karena masuk ke ranah legislatif, walaupun bukan tidak mungkin hal ini dapat diwujudkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150710101524;
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectHakimen_US
dc.subjectKomisi Yudisiaen_US
dc.subjectPeradilan Berwibawaen_US
dc.subjectBermartabaten_US
dc.titleKewenangan Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Dalam Membangun Peradilan Berwibawa dan Bermartabaten_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record