KEABSAHAN PERKAWINAN UMAT ISLAM YANG DILAKSANAKAN MELALUI INTERNET DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Abstract
Perkawinan merupakan perkara yang dianjurkan dan dimotivasi oleh
Islam. Banyak sekali Ayat Allah Azzawajalla dan Hadits Rasululloh
Shallallohu’alaihi Wasallam yang memerintahkan agar manusia segera
melakukan perkawinan dan tentang keutaman-keutamannya, sehingga
menunjukan bahwa agama Islam sangat perhatian terhadap kehidupan manusia di
muka bumi ini terkhusus masalah perkawinan. Perkawinan di Indonesia dianggap
sah apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,
sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Hal terpenting lainnya yang harus juga dipenuhi yaitu perkawinan
tersebut harus dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai
dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada akhir-akhir ini muncul sebuah fenomena perkawinan yang dilakukan
sebagian orang melalui internet.
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, diantaranya : 1.
Apakah sah perkawinan umat Islam yang dilaksanakan melalui internet ditinjau
dari Hukum Islam; 2. Bagaimana mekanisme pencatatan perkawinan jarak jauh
melalui internet oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN).
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah sah
perkawinan umat Islam yang dilaksanakan melalui internet ditinjau dari Hukum
Islam dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pencatatan perkawinan jarak
jauh melalui internet oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan
dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang sedang ditangani. (Peter Mahmud Marzuki, 2010:93).
Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin
yang berkembang di dalam ilmu hukum dengan mempelajari pandanganpandangan
dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan
ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum,
xv
dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. (Peter Mahmud
Marzuki, 2010 : 95)
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini Perkawinan yang dilakukan melalui
internet adalah sah menurut pendapat Imam Maliki dan Imam Hanbali dan ini
merupakan pendapat terkuat karena dirasa memiliki dalil-dalil yang lebih kuat dan
lebih bermanfaat dilakukan pada zaman sekarang, tentunya harus dengan faktorfaktor
tertentu seseorang bisa melakukan perkawinan seperti ini sehingga tidak
bermudah-mudahan melakukannya. Dalam hal pencatatan oleh Petugas Pencatat
Nikah, maka proses pencatatan perkawinan jarak jauh melalui internet berbeda
dengan perkawinan pada umumnya, yaitu pada teknis dalam hal persetujuan calon
mempelai bagaimana cara mereka (kedua mempelai) dalam memutuskan hal-hal
yang berkaitan dengan perkawinan mereka dan akta nikah harus dikirim melalui
faksimail untuk ditandatangani oleh mempelai laki-laki jika tidak diwakilkan oleh
orang lain, sehingga akta nikah sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Saran dari penulis terkait dengan penulisan skripsi ini, yaitu supaya
Pemerintah bersegera untuk membuat suatu Peraturan yang mengatur tentang
mekanisme perkawinan jarak jauh melalui internet, karena sampai pada saat ini
belum ada Peraturan yang mengatur tentang perkawinan jarak jauh melalui media
internet sehingga tidak ada kepastian hukum bagi seseorang yang melakukan
perkawinan semacam ini di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]