Show simple item record

dc.contributor.advisorSUARDA, I Gede Widhiana
dc.contributor.advisorNUGROHO, Fiska Maulidian
dc.contributor.authorERLANGGA, Paksi
dc.date.accessioned2020-07-13T08:16:51Z
dc.date.available2020-07-13T08:16:51Z
dc.date.issued2020-03-11
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99735
dc.description.abstractBerdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dalam keadaan mendesak penyidik diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan tanpa didahului adanya penetapan ketua pengadilan negeri. Sehingga dalam keadaan mendesak, penetapan ketua pengadilan negeri dapat dimintakan kemudian (menyusul) dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penyadapan mulai dilakukan. Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya ketidakjelasan mengenai maksud ‘keadaan mendesak’ yang berpotensi diterapkan secara berbeda sesuai dengan kehendak penyidik. Selain itu juga belum diaturnya mengenai akibat hukum yang bisa timbul apabila penyadapan dalam keadaan mendesak telah dilakukan tapi ketua pengadilan negeri menolak mengeluarkan penetapan yang berisi izin penyadapan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPenyadapan Oleh Penyidik Dalam Keadaan Mendesak Terhadap Tindak Pidana Terorismeen_US
dc.titlePenyadapan Oleh Penyidik Dalam Keadaan Mendesak Terhadap Tindak Pidana Terorismeen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record