Penyadapan Oleh Penyidik Dalam Keadaan Mendesak Terhadap Tindak Pidana Terorisme
Abstract
Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dalam keadaan mendesak penyidik diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan tanpa didahului adanya penetapan ketua pengadilan negeri. Sehingga dalam keadaan mendesak, penetapan ketua pengadilan negeri dapat dimintakan kemudian (menyusul) dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penyadapan mulai dilakukan. Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya ketidakjelasan mengenai maksud ‘keadaan mendesak’ yang berpotensi diterapkan secara berbeda sesuai dengan kehendak penyidik. Selain itu juga belum diaturnya mengenai akibat hukum yang bisa timbul apabila penyadapan dalam keadaan mendesak telah dilakukan tapi ketua pengadilan negeri menolak mengeluarkan penetapan yang berisi izin penyadapan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]