ALIH KREDITUR (SUBROGASI) DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH SECARA TERTULIS TANPA BATAS WAKTU DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA PENYEWA MENINGGAL DUNIA (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 266 PK/Pdt/2009)
Abstract
Bertitik tolak dari kasus antara Welly Poedjianto dan Issoemariati yang
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :
232/Pdt.G/2004/PN.Sby, kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi
Surabaya Nomor : 479/Pdt/2005/PT.Sby, lalu pada tingkat Kasasi pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 839 K/Pdt/2007 dan terakhir pada
tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
266 PK/Pdt/2009. Setelah membaca dan mengkaji setiap putusan tersebut diatas
ditemukan beberapa masalah yang perlu untuk dikaji, diantaranya mengenai
pembatalan perjanjian sewa menyewa rumah tanpa batas waktu, akibat hukum
alih kreditur (subrogasi) jika penyewa meninggal dunia dalam perjanjian sewa
menyewa tanpa batas waktu, serta Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 266 PK/Pdt/2009 dalam hukum positif.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisa tentang pembatalan sewa menyewa secara tertulis tanpa batas waktu
dan akibat hukum alih kreditur (subrogasi) dalam perjanjian sewa menyewa
secara tertulis tanpa batas waktu jika penyewa meninggal dunia. Selain itu juga
untuk mengkaji dan menganalisa ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 266 PK/Pdt/2009 terhadap hukum positif.
Metodologi dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, maka bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
sekunder yang terkait dengan judul dan permasalah yang diajukan. Pendekatan
dalam penelitian ini menngunakan pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Pengakhiran perjanjian sewa menyewa tanpa batas waktu dilakukan atas
kesepakatan pihak yang menyewakan dan pihak penyewa, namun apabila salah
xiii
satu pihak tidak sepakat maka pihak lainnya dapat meminta penghentian
perjanjian sewa menyewa melalui putusan pengadilan. Hal tersebut diatur dalam
Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 Tentang Hubungan
Sewa Menyewa Perumahan. Akibat hukum alih kreditur (subrogasi) jika pihak
penyewa meninggal dunia dalam perjanjian sewa menyewa ini ialah ahli waris
dari penyewa tersebut tetap melaksanakan hak dan kewajiban dari pihak penyewa
sebelumnya dan perjanjian sewa menyewa tersebut tidak berakhir karena
meninggalnya salah satu pihak seperti tercantum dalam pasal 1575 KUH Perdata.
Ratio Decidendi MARI dalam Peninjauan Kembali memperkuat putusan
Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihak-pihak yang akan melakukan perikatan atau persetujuan sewa
menyewa rumah dengan menggunakan perjanjian tertulis dengan mencantumkan
secara jelas dalam klausula perjanjian mengenai batas waktu sewa, serta lembaga
peradilan, hendaknya dalam memberikan uang pesangon dalam hubungan sewa
menyewa berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 11 Tahun 1977 tentang Rumah
Pengganti bahwa pemberian tempat pengganti jika dalam bentuk uang harus
senilai 40% dari nilai harga rumah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]