Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorSANTANINGTYAS, Ayu Citra
dc.contributor.authorAZNI, Robit
dc.date.accessioned2020-07-01T14:22:32Z
dc.date.available2020-07-01T14:22:32Z
dc.date.issued2019-12-17
dc.identifier.nimNIM150710101636
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99517
dc.description.abstractAdanya fenomena baru transportasi bebasis aplikasi online ini mempermudah masyarakat untuk melalakukan kegiatan sehari-harinya, baik dari segi pemesanan maupun pembayaran dapat dilakukan dengan gadget. Namun terlepas dari semua itu diperlukan adanya pengawasan dan juga aturan hukum yang mengatur agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Oleh karena itu penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Keamanan Konsumen Akibat Mitra GoJek Yang Menggunakan Identitas Tidak Sesuai Di Aplikasi Go-Jek”. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah dirugikan oleh mitra Go-Jek dengan identitas yang tidak sesuai di aplikasi Go-Jek; kedua, upaya yang dapat dilakukan konsumen apabila keselamatan dan keamanan tidak terjamin akibat mitra Go-Jek dengan identitas tidak sesusai di aplikasi Go-Jek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebabgai salah satu prasyarat akademis dalam memperoleh gelar sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama dalam bangku perkuliahan dengan praktik kehiduoan di masyarakat serta untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1675) Jakarta, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perlindungan hukum yaitu membahas pengertian dan bentuk-bentuk perlindungan hukum, yang kedua tentang perlindungan konsumen yaitu menjelaskan pengertian, tujuan dan asas-asas perlindungan konsumen, yang ketiga adalah konsumen yang menjelaskan pengertian serta hak dan kewajiban konsumen, yang ke empat adalah pelaku usaha yaitu menjelaskan pengertian serta hak dan kewajiban pelaku usaha, kelima yaitu gojek Indonesia menjelaskan mengenai pengertian dan SOP dari gojek, dan yang terakhir adalah aplikasi yang menjelaskan pengertian dan fitur-fitur dari gojek. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah jawaban beserta urain atas rumusan pokok permasalahan yang dipaparkan dalam bentu sub bab sesuai dengan pokok permasalahan yang telah ditentukan, yaitu menjelaskan tentang bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah dirugikan oleh mitra gojek menggunakan identitas yang tidak sesuai di aplikasi gojek, dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen yang telah dirugikan oleh atas terjadinya hal-hal yang membuat konsumen merasa dirugikan materiil maupun immaterial. Kesimpulan yang diambil oleh penulis dalam skripsi ini adalah terkait dengan identitas mitra gojek yang tidak sesuai dengan yang ada di aplikasinya melanggar hak-hak dari konsumen maka pelaku usaha PT. GoJek Indonesia harus melakukan upaya peningkatan dalam pengawasan mitranya dan meningkatkan keamanan aplikasinya agar tidak terjadi penggunaan identitas yang tidak sesuai oleh mitra gojek. Dengan adanya kerugian yang dialami oleh konsumen dan PT. Gojek Indonesia dengan itikad baik memberikan ganti rugi dalam bentuk materi, maupun sanksi maupun kompensasi akibat dari mitra gojek yang menggunakan identitas yang tidak sesuai di aplikasi gojek merupakan kewajiban pelaku usaha. Konsumen yang merasa dirugikan dapat melapor dengan menelfon call center dan dapat datang ke kantor gojek terdekat untuk mendapatkan kompensasi. Saran dari penulis untuk skripsi ini adalah hendaknya PT. Gojek Indonesia mengedepankan hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha agar tidak adanya sengketa dan adanya pihak merasa dirugikan, pelaku usaha harus melakukan peningkatan pengawasan terhadap mitranya dan peningkatan keamanan aplikasi. Adanya ketegasan mengenai perlindungan hukum dan ganti kerugian yang jelas bagi konsumen pengguna layanan jasa transportasi berbasis aplikasi online yang merasa dirugikan materiil maupun immaterial agar hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dapat berjalan dengan baik. Konsumen juga harus berhatihati ketika melakukan pemesanan transportasi online, ketika data tidak valid maka dibatalkan pemesanan tersebut guna keamanan dan keselamatan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPelaku Usaha Onlineen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Keamanan Konsumen Akibat Mitra Gojek yang Identitasnya Tidak Sesuai di Aplikasi Gojeken_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record