Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Keamanan Konsumen Akibat Mitra Gojek yang Identitasnya Tidak Sesuai di Aplikasi Gojek
Abstract
Adanya fenomena baru transportasi bebasis aplikasi online ini
mempermudah masyarakat untuk melalakukan kegiatan sehari-harinya, baik dari
segi pemesanan maupun pembayaran dapat dilakukan dengan gadget. Namun
terlepas dari semua itu diperlukan adanya pengawasan dan juga aturan hukum yang
mengatur agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Oleh karena itu penulis ingin
mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul
“Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Keamanan Konsumen
Akibat Mitra GoJek Yang Menggunakan Identitas Tidak Sesuai Di Aplikasi
Go-Jek”. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : pertama, bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah dirugikan oleh mitra Go-Jek
dengan identitas yang tidak sesuai di aplikasi Go-Jek; kedua, upaya yang dapat
dilakukan konsumen apabila keselamatan dan keamanan tidak terjamin akibat mitra
Go-Jek dengan identitas tidak sesusai di aplikasi Go-Jek.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas akhir
sebabgai salah satu prasyarat akademis dalam memperoleh gelar sarjana Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk menerapkan ilmu pengetahuan
hukum yang telah diperoleh selama dalam bangku perkuliahan dengan praktik
kehiduoan di masyarakat serta untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan
yang diangkat dalam skripsi ini.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normative dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821), Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1675) Jakarta,
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019
Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan
Untuk Kepentingan Masyarakat.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
perlindungan hukum yaitu membahas pengertian dan bentuk-bentuk perlindungan
hukum, yang kedua tentang perlindungan konsumen yaitu menjelaskan pengertian,
tujuan dan asas-asas perlindungan konsumen, yang ketiga adalah konsumen yang
menjelaskan pengertian serta hak dan kewajiban konsumen, yang ke empat adalah
pelaku usaha yaitu menjelaskan pengertian serta hak dan kewajiban pelaku usaha,
kelima yaitu gojek Indonesia menjelaskan mengenai pengertian dan SOP dari
gojek, dan yang terakhir adalah aplikasi yang menjelaskan pengertian dan fitur-fitur
dari gojek.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah jawaban beserta urain atas rumusan
pokok permasalahan yang dipaparkan dalam bentu sub bab sesuai dengan pokok
permasalahan yang telah ditentukan, yaitu menjelaskan tentang bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah dirugikan oleh mitra gojek
menggunakan identitas yang tidak sesuai di aplikasi gojek, dan upaya penyelesaian
yang dapat ditempuh konsumen yang telah dirugikan oleh atas terjadinya hal-hal
yang membuat konsumen merasa dirugikan materiil maupun immaterial.
Kesimpulan yang diambil oleh penulis dalam skripsi ini adalah terkait dengan
identitas mitra gojek yang tidak sesuai dengan yang ada di aplikasinya melanggar
hak-hak dari konsumen maka pelaku usaha PT. GoJek Indonesia harus melakukan
upaya peningkatan dalam pengawasan mitranya dan meningkatkan keamanan
aplikasinya agar tidak terjadi penggunaan identitas yang tidak sesuai oleh mitra
gojek. Dengan adanya kerugian yang dialami oleh konsumen dan PT. Gojek
Indonesia dengan itikad baik memberikan ganti rugi dalam bentuk materi, maupun
sanksi maupun kompensasi akibat dari mitra gojek yang menggunakan identitas
yang tidak sesuai di aplikasi gojek merupakan kewajiban pelaku usaha. Konsumen
yang merasa dirugikan dapat melapor dengan menelfon call center dan dapat datang
ke kantor gojek terdekat untuk mendapatkan kompensasi.
Saran dari penulis untuk skripsi ini adalah hendaknya PT. Gojek Indonesia
mengedepankan hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha agar tidak adanya
sengketa dan adanya pihak merasa dirugikan, pelaku usaha harus melakukan
peningkatan pengawasan terhadap mitranya dan peningkatan keamanan aplikasi.
Adanya ketegasan mengenai perlindungan hukum dan ganti kerugian yang jelas
bagi konsumen pengguna layanan jasa transportasi berbasis aplikasi online yang
merasa dirugikan materiil maupun immaterial agar hak-hak konsumen dan
kewajiban pelaku usaha dapat berjalan dengan baik. Konsumen juga harus berhatihati ketika melakukan pemesanan transportasi online, ketika data tidak valid maka
dibatalkan pemesanan tersebut guna keamanan dan keselamatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]