Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorPUSPANINGRUM, Galuh
dc.contributor.authorHERMAWAN, Oki Tri
dc.date.accessioned2020-06-29T03:47:44Z
dc.date.available2020-06-29T03:47:44Z
dc.date.issued2020-02-04
dc.identifier.nimNIM160710101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99438
dc.description.abstractWanprestasi dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen yang bernama PT Toyota Astra Financial Services sebagai pihak kreditur melakukan tindakan yang menyalahi perjanjian pembiayaan dengan debiturnya yang bernama H.M Harris bahwa keduanya telah sepakat untuk membuat Perjanjian Pembiayaan dimana PT Toyota Astra Financial Services sebagai kreditur memberikan fasilitas pembiayaan yang berbentuk penyediaan dana pembelian kendaraan bermotor terhadap H.M Harris sebagai debiturnya. Bahwa didalam perjanjian pembiayaan ini debitur mendapatkan fasilitas pembiayaan dari kreditur berupa pembelian kendaraan bermotor sebanyak 3 (tiga) unit dimana 2 (dua) unit kendaraan bermotor ditandai dengan nomor perjanjian: 001953-11 dan 004354-11 yang jarak pelunasannya terpaut 11 (sebelas) hari dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun dan debitur telah berhasil melunasi 2 (dua) unit kendaraan tersebut tepat waktu, yang mana apabila telah dilunasi maka debitur tidak lagi ada kewajiban terhadap 2 (dua) unit kendaraan kepada kreditur namun pihak kreditur justru menahan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) 2 (dua) unit kendaraan tersebut dan mencari alasan untuk tidak menyerahkan BPKB dengan berdalih harus melunasi 1 (satu) unit kendaraan yang tidak termasuk dalam klaim yang mana perjanjian atas 2 (dua) unit kendaraan digunakan sebagai commercial dengan disewakan atau direntalkan yang telah dilunasi dan pihak kreditur tetap menahan BPKB dan malah melemparkan tanggung jawab ke perusahaan pusat. Berdasarkan uraian kasus tersebut maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah: Apa dasar gugatan wanprestasi terhadap pihak perusahaan pembiayaan. Apakah pertimbangan hukum Hakim dalam putusan kasasi Nomor: 2858 K/Pdt/2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penulisan skripsi ini secara umum adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, berkontribusi dalam hal pemikiran dan wawasan bidang hukum yang berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, dan masyarakat umum. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami dasar debitur mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak perusahaan pembiayaan serta mengetahui dan memahami pertimbangan hukum Hakim dalam putusan kasasi Nomor: 2858 K/Pdt/2017 apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penulisan yuridis normatif atau sering disebut (legal research) dimana pada setiap masalah yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Tinjauan pustaka yang menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan, yaitu antara lain pengertian perjanjian, syarat sah perjanjian dan hapusnya perjanjian, pengertian lembaga pembiayaan dan jenis-jenis lembaga pembiayaan, pengertian pembiayan konsumen dan perjanjian pembiayaan konsumen, pengertian wanprestasi dan unsur-unsur wanprestasi, pengertian putusan hakim. Berdasarkan pembahasan mengenai dasar gugatan wanprestasi terhadap pihak perusahaan pembiayaan mengacu pada perjanjian pembiayaan yang di lakukan oleh H.M Harris sebagai pihak debitur dengan PT Toyota Astra Financial Services sebagai pihak kreditur yang mana alasan diajukannya gugatan adalah karena dalam kurun waktu 4 (empat) tahun debitur telah berhasil melunasi 2 (dua) unit kendaraan tersebut tepat waktu, yang mana apabila telah dilunasi maka seharusnya tidak ada lagi kewajiban atas kendaraan tersebut, akan tetapi pihak kreditur justru menahan BPKB atas 2 (dua) unit kendaraan tersebut. Maka dalam hal ini kreditur telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 KUH Perdata. Rumusan masalah kedua mengenai pertimbangan hukum Hakim dalam putusan kasasi Nomor: 2858 K/Pdt/2017 terkait perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Toyota Astra Financial Services ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena dalam memutus perkara telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam hukum acara perdata dan asas-asas hukum acara perdata. Selain itu dalam persidangan baik mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding sampai dengan tingkat kasasi, hakim dalam memutus perkara ini selain telah menerapkan asasasas dalam hukum acara perdata, hakim juga tunduk terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Buku III KUH Perdata, hukum kebiasaan, yurisprudensi ataupun doktrin hukum. Kesimpulan hasil pembahasan pada Putusan Nomor: 2858 K/Pdt/2017 bahwa jawaban atas rumusan masalah yang dianalisa khususnya untuk rumusan masalah pertama mengacu pada Putusan Nomor: 2858 K/Pdt/2017 terkait hal yang menjadikan dasar debitur mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak perusahaan pembiayaan. Mengenai pertimbangan hukum Hakim dalam putusan kasasi Nomor: 2858 K/Pdt/2017 selain telah sesuai dengan asas-asas hukum acara perdata yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut, hakim juga tunduk terhadap ketentuan yang ada di dalam hukum acara perdata baik mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding sampai dengan tingkat kasasi. Saran dari hasil pembahasan yaitu PT Toyota Astra Financial Services sebagai perusahaan pembiayaan sudah kewajibannya memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan peran perusahaan pembiayaan dan tidak sepantasnya melakukan perbuatan melawan hukum wanprestasi. Untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara di dalam persidangan, hakim sebaiknya terlebih dahulu mementingkan fakta dan peristiwa perkara itu sendiri serta mengetahui lebih dalam lagi mengenai duduk perkara yang sebenarnya-benarnya dan melakukan banyak pertimbangan dalam proses pembuktian sehingga hakim dapat mengetahui apa sebenarnya yang menjadi peristiwa dalam sengketa tersebut. Lalu sebelum melakukan perjanjian pembiayaan, sebaiknya melihat dan meneliti terlebih dahulu isi dalam perjanjian tersebut apakah telah sesuai dengan apa yang di inginkan dan apakah terdapat perlindungan hukum yang mengaturnya.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectLembaga Pembiayaanen_US
dc.titleWanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang Dilakukan oleh Pihak Perusahaan Pembiayaan (studi kasus terhadap putusan mahkamah agung republik indonesia nomor: 2858 K/Pdt/2017)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record