Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorWILDANA, Dina Tsalist
dc.contributor.authorYUDHISTIRA, Nicko Prima
dc.date.accessioned2020-06-29T03:05:50Z
dc.date.available2020-06-29T03:05:50Z
dc.date.issued2020-01-20
dc.identifier.nimNIM150710101246
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99430
dc.description.abstractKejahatan yang terjadi dewasa ini semakin kompleks. Para pelakunya bukan lagi setiap individu manusia biasa atau elite melainkan sudah merupakan suatu jaringan kerja (network crime). Banyak kejahatan yang tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sehingga kejahatan dalam bentuk teknologi informasi berkembang pesat sejalan dengan perkembangan teknologi. Penyalahgunaan teknologi informasi akan menjadi kewajiban hukum untuk “meluruskanya” demi tercipta tertib masyarakat beradab dan untuk berusaha mencegah kelakuan anti sosial, yakni kelakuan yang bertentangan dengan asas asas ketertiban sosial dan hukum. Salah kasus pengemudi transportasi online yang menggunakan media informasi elektronik adalah adanya manipulasi berupa order fiktif dalam transportasi online sehingga menimbulkan permasalahan hukum baru dengan berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada dasarnya untuk memperoleh putusan yang adil, harus ada pertimbangan hukum hakim. Pertimbangan hakim disini adalah berupa pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan suatu putusan. Setelah adanya pertimbangan hakim tersebut dapat diperoleh putusan sehingga melahirkan pertanggungjawaban pidana. Tindakan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan di ancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Namun orang yang melakukan tindak pidana belum tentu dijatuhi pidana yang diancamkan, hal ini tergantung pada “apakah dalam melakukan perbuatan ini orang tersebut mempunyai kesalahan, yang merujuk kepada asas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana, tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Terkait hal tersebut dalam hal ini penulis melakukan kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 143/Pid.B/2018/PN.LMG. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah pelaku order fiktif transportasi online Grab dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana atas perbuatannya ? dan (2) Apakah ratio decidendi dalam menjatuhkan pemidanaan telah sesuai dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama, Pertanggungjawaban pidana pelaku order fiktif transportasi online Grab Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 143/Pid.B/2018/PN.LMG sudah tepat walaupun antara terdakwa sebagai mitra Grab dengan perusahaan transportasi Online Grab terikat perjanjian. Dalam hal ini terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara pidana karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan online. Unsurunsur pidana dalam hal ini setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik telah terpenuhi. Kedua, Berdasarkan ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 143/Pid.B/2018/PN. LMG. sudah sesuai dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai bentuk penipuan online melalui order fiktif, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” telah terpenuhi, untuk mencari keuntungan seolah-olah ada penumpang melalui sistem internet Grab. Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan saran bahwa : Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis terhadap tindak pidana penipuan. Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif). Seharusnya hakim lebih memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP sehingga hakim dalam memutus suatu perkara yang seperti contoh kasus dalam pembahasan yaitu fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat mengambil suatu putusan yang objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP, demikian halnya dengan tindak pidana order fiktif transportasi onlineen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTindak Pidana ITEen_US
dc.subjectTransportasi onlineen_US
dc.subjectPutusan pengadilanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pelaku Pidana Order Fiktif Transportasi Online melalui Aplikasi Grab (Putusan Nomor 143/Pid.B/2018/Pn.Lmg)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record