Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Bebas terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2019/PN.Bta)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pembuktian dalam pemeriksaan perkara nomor
184/Pis.sus/2019/Pn.Bta telah sesuai dengan KUHAP serta putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan. Hasil penelitian menunjukkan Hakim harusnya dapat menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa karena jika dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP yaitu yang berbunyi : “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Bahwa berdasar dengan bunyi Pasal 183 KUHAP tersebut dan juga dengan adanya alat bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa yang mana alat bukti tersebut telah lebih dari dua alat buki yang sah. Maka dari alat bukti tersebut seharusnya hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa. Karena berdarsar dengan alat bukti yang ada
menunjukkan bahwa terdawa dapat atau telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]