Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.authorHAFIANA, Dianti
dc.date.accessioned2020-06-19T04:06:59Z
dc.date.available2020-06-19T04:06:59Z
dc.date.issued2020-01-30
dc.identifier.nimNIM160710101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99266
dc.description.abstractKesehatan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan selain kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Pada umumnya masyarakat saat ini menempuh pengobatan secara medis atau disebut juga pengobatan konvensional ke puskesmas ataupun rumah sakit. Disamping itu, sampai saat ini masyarakat masih meyakini jika kesembuhan bisa didapat melalui pengobatan non medis salah satunya yaitu sangkal putung. Pada kasus patah tulang sebenarnya tidak boleh ditangani secara gamblang oleh sangkal putung. Karena dalam kasus tersebut tulang yang luka tidak boleh di pijat sehingga pada orang-orang tertentu hal tersebut dapat menyebabkan infeksi pada tulang yang patah. Garansi atau jaminan akan kesembuhan pasien masih jarang ditemukan dalam praktek jasa kesehatan non medis sangkal putung. Terdapat beberapa kasus penipuan, penanganan yang tidak tepat, bahkan tindakan pencabulan dalam praktik pengobatan non medis ini. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas dalam bentuk karya tulis skripsi dengan judul : “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PATAH TULANG DALAM PENGGUNAAN JASA KESEHATAN NON MEDIS SANGKAL PUTUNG” Skripsi ini menggunakan metode dengan tipe penelitian secara yuridis normatif. Disini penulis melakukan pengkajian berbagai macam konsep hukum, teori hukum, asas hukum maupun aturan hukum yang bersifat formal layaknya peraturan perundang-undangan. Serta bahan hukum lain bercirikan kepustakaan diantaranya literature dan jurnal. Untuk pendekatan masalah yang digunakan dalam menulis skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu : 1) Apa dasar pengaturan pelayanan jasa kesehatan non medis sangkal putung; 2) Bagaimana tanggung jawab hukum pelayanan jasa kesehatan non medis sangkal putung terhadap konsumen patah tulang yang dirugikan; 3) Apa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh pihak konsumen patah tulang yang dirugikan oleh pelayanan jasa kesehatan non medis sangkal putung; Adapun tujuan yang ada dalam penulisan skripsi ini yaitu selain meraih gelar sarjana hukum, menambah pengalaman dan menambah ilmu juga terdapat tujuan khusus antara lain : 1) Untuk mengetahui dan memahami dasar pengaturan pelayanan jasa kesehatan non medis sangkal putung; 2) Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum pelayanan jasa kesehatan non medis sangkal putung terhadap konsumen patah tulang yang dirugikan; 3) Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat ditempuh pihak konsumen patah tulang yang dirugikan oleh pelayanan jasa kesehatan non medis sangkal putung. Berdasarkan hasil penelitian dari rumusan masalah tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa jasa kesehatan non medis adalah sebutan lain bagi pelayanan kesehatan tradisional. Sangkal putung dalam perannya di bidang kesehatan bukanlah seorang tenaga kesehatan melainkan ia disebut sebagai penyehat tradisional. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan mengenai jasa kesehatan non medis yang diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Peraturan Pemerintah tersebut membagi 3 (jenis) jasa kesehatan non medis menurut fungsinya antara lain secara empiris, komplementer, dan integrasi. Dikarenakan sangkal putung masuk dalam kategori pengobatan secara empiris, maka adapun regulasi yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Pengobatan jasa kesehatan non medis melalui sangkal putung merupakan pengobatan yang sampai saat ini masih tidak memiliki jaminan yang pasti akan kualitas dan mutu layanannya. Apalagi terkait kasus patah tulang yang dalam ilmu medis tidak boleh ditangani secara gamblang oleh sangkal putung. Hal ini pun tidak menjadi aneh apabila terdapat pengguna jasa kesehatan ini yang mengalami kerugian. Sebagai konsekuensinya, tentu sangkal putung harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dalam pertanggungjawaban secara perdata, sangkal putung bisa dimintai ganti kerugian berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Dikarenakan perbuatan sangkal putung telah memenuhi segala unsur dari perbuatan melawan hukum, maka dalam hal ini sangkal putung bisa dimintai ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum sesuai dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen patah tulang yang dirugikan bisa melakukan negosiasi terkait sengketanya dengan sangkal putung, atau bisa juga dibantu oleh instansi yang berwenang seperti BPSK secara non litigasi. Penyelesaian sengketa pun juga bisa diselesaikan langsung melalui jalur litigasi. Adanya putusan dari BPSK maupun putusan pengadilan negeri wajib dilaksanakan oleh para pihak, khususnya sangkal putung selaku pihak yang terbukti melanggar pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Adapun saran terkait skripsi ini yaitu masyarakat sebagai konsumen seharusnya mencari berbagai macam informasi terkait kualitas yang diberikan oleh sangkal putung dan seharusnya konsumen menyayangkan kesehatan mereka dan jangan mudah tergiur oleh testimoni-testimoni orang lain. Sangkal putung sebagai pelaku usaha dalam praktik pengobatan yang dilakukan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kelalalian yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya serta lebih bijak dalam menangani masalah kesehatan konsumennya. Pemerintah yang memiliki peran sangat penting dalam upaya penegakan perlindungan konsumen seharusnya melakukan pengawasan sekaligus pembinaan secara teratur dan berkelanjutan pada jasa kesehatan non medis sangkal putung. Dalam hal ini pemerintah juga secara tegas wajib memberi aturan terhadap sangkal putung agar ia bisa bertanggungjawab akan pelaksanaan kewajibannya sebagai pelaku usaha.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumen Patah Tulangen_US
dc.subjectJasa Kesehatanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen Patah Tulang dalam Penggunaan Jasa Kesehatan non Medis Sangkal Putungen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record