dc.description.abstract | Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan
asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerjasama antara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Masyarakat
pedesaan sebagian besar adalah petani, para petani biasanya mempunyai posisi
penawaran yang lemah terhadap para tengkulak. Para petani tidak jarang
menderita kerugian dari penjualan hasil produksinya. Untuk itu diperlukan tempat
untuk menyatukan kegiatan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan memajukan kemakmuran secara merata. Tempat
yang dapat menyatukan semua kegiatan usaha itu dinamakan koperasi Unit Desa
(KUD).
Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang harta kekayaan yang
dapat dijadikan jaminan sebagai wujud tanggung jawab hukum anggota koperasi
yang pinjam uang di KUD MAREM Jember. Kedua, tanggung jawab hukum yang
harus dilakukan anggota koperasi dalam sistem pinjam uang di KUD MAREM
Jember. Ketiga, menguraikan tentang upaya hukum yang dilakukan pihak KUD
MAREM Jember jika ternyata anggota koperasi wanprestasi.
Tujuan yang hendak dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji
tentang harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan sebagai wujud tanggung
jawab hukum anggota koperasi yang pinjam uang di KUD MAREM Jember,
mengkaji tentang tanggung jawab hukum yang harus dilakukan anggota koperasi
dalam sistem pinjam uang di KUD MAREM Jember, serta untuk mengkaji
tentang upaya hukum yang dilakukan pihak KUD MAREM Jember jika ternyata
anggota koperasi wanprestasi.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach),
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum,
penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum
xii
sekunder dan Bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan
yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam
pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada
kesimpulan.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan,
maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, persyaratan
peminjaman di KUD MAREM diperlukan adanya jaminan, disini yang dipakai
adalah jaminan fiducia, yaitu hak jaminan atas bergerak maupun yang tidak
bergerak, jaminan ini dapat menjamin kepercayaan pihak KUD sebagai pemberi
pinjaman, dalam hal ini barang jaminan berupa benda yaitu benda bergerak
contohnya BPKB sepeda motor serta barang elektronik (TV, kulkas, Tape).
Jaminan ini diperlukan untuk memberikan rasa aman dan menjamin kredit yang
diberikan debitur serta mengurangi resiko terjadinya kredit macet. Kedua,
Tanggung jawab hukum yang harus dilakukan oleh anggota KUDMAREM dalam
perjanjian pinjam uang yaitu persyaratan peminjaman di KUD MAREM harus
diikuti dengan pengikatan jaminan atas pinjaman yang diberikan, seperti yang
telah tertera pada ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, bahwa segala kebendaan si
berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada
maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala
perikatan perseorangan. Ketiga, upaya hukum yang ditempuh KUDMAREM jika
peminjam melakukan wanprestasi adalah dengan jalan musyawarah yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Musyawarah penyelesaian
secara kekeluargaan ini berisi surat pengakuan hutang yang dibuat oleh KUD
MAREM dan diisi oleh pihak peminjam.
Saran penulis adalah Sebaiknya sebelum melakukan perjanjian, pihak
KUD MAREM lebih selektif terhadap pihak peminjam sehingga tercipta
ketertiban dalam proses pinjaman, dan dalam pemberian pinjaman, pihak KUD
MAREM harus lebih hati-hati dalam melakukan analisis kredit agar tidak
mengganggu kelancaran perekonomian KUD MAREM. | en_US |