Tinjauan Yuridis Dalam Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak (Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2016/Pn.Blk)
Abstract
Penuntut umum dalam menyusun suatu surat dakwaan harus berpedoman
dengan peraturan perundang-undangan dengan cermat, jelas, dan lengkap dalam
menerapkan pasal untuk menjerat terdakwa agar dakwaan tersebut sesuai dengan
syarat formil dan materil. Penulis tertarik untuk mengkaji suatu kasus yang terjadi
diwilayah pengadilan negeri bulukumba dalam putusan nomor
84/Pid.Sus/2016/PN.Blk, dalam putusan tersebut dengan terdakwa Ismail bastian
alias mail bin A. bastian didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk
alternatif dengan dakwaan kesatu : pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UUPA Jo pasal
64 KUHP, ATAU kedua : pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UUPA Jo pasal 64
KUHP, ATAU ketiga pasal 332 ayat (1) Jo pasal 64 KUHP. Hakim menjatuhkan
putusan terhadap terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E
UUPA Jo pasal 64 KUHP dimana dalam pasal ini menyebutkan perbuatan cabul,
apabila melihat fakta persidangan maka terdakwa kurang tepat jika dijatuhi pasal
tentang percabulan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]