ANALISIS YURIDIS PROSES PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi di Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember)
Abstract
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah di Indonesia
kepada pemerintah telah diintruksikan untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah
di seluruh wilayah Indonesia oleh ketentuan Pasal 19 Ayat (1) UUPA.
Pendaftaran tanah di Indonesia ada dua macam yaitu pendaftaran tanah secara
sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara
sistematik telah dilaksanakan di Desa Cangkring pada tahun 2009-2010.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan
judul ”ANALISIS YURIDIS PROSES PENDAFTARAN TANAH SECARA
SISTEMATIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi di Desa Cangkring Kecamatan
Jenggawah Kabupaten Jember)”.
Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu : pertama, tentang kesesuaian
proses pendaftaran tanah secara sistematik yang dilakukan Kantor Pertanahan
Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah; kedua, hambatan-hambatan dalam proses Pendaftaran
Tanah Secara Sistematik di Desa Cangkring.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
proses pendaftaran tanah secara sistematik yang dilakukan Panitia Ajudikasi di
Desa Cangkring, dan untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan
dalam proses pendaftaran tanah secara sistematik di Desa Cangkring.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif.
Dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue
Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Sumber hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum
adalah menggunakan analisis deskrptif normatif, yang selanjutnya menarik
kesimpulan dalam bentuk argumentasi.
Proses-proses yang dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran
tanah secara sistematik di Desa Cangkring, yaitu : pertama, melaksanakan
sosialisasi kepada seluruh warga tentang penyelenggaraan pendaftaran tanah
secara sistematik; kedua, melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pendaftaran
tanah secara sistematik, antara lain: pengumpulan dan pengelolaan data fisik,
pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya, penerbitan
sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, dan penyimpanan daftar umum
dan dokumen.
Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Panitia Ajudikasi dalam proses
pendaftaran tanah secara sistematik di Desa Cangkring, yaitu : sosialisasi yang
kurang sukses, kesulitan melengkapi persyaratan administrasi, kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang hukum khususnya hukum pertanahan, besarnya
biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat, dan adanya sengketa
batas tanah. Hambatan-hambatan tersebut dapat ditangani oleh Panitia Ajudikasi
dengan lancar.
Kesimpulan penulis terhadap proses pendaftaran tanah secara sistematik di
Desa Cangkring tersebut telah tepat karena sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
dan yang menjadi dasar hambatan dilaksanakannya proses pendaftaran tanah
secara sistematik di Desa Cangkring tersebut ialah rendahnya tingkat pendidikan
masyarakat Desa Cangkring sehingga informasi yang disampaikan oleh penyuluh
tidak dapat diterima dengan baik dan rendahnya tingkat pendidikan juga
menyebabkan rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]