Show simple item record

dc.contributor.advisorSamsudi
dc.contributor.advisorTsalist Wildana, Dina
dc.contributor.authorAnnisa Rizki Amalia, Dwila
dc.date.accessioned2020-04-27T05:21:56Z
dc.date.available2020-04-27T05:21:56Z
dc.date.issued2019-10-23
dc.identifier.nim150710101182
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98510
dc.description.abstractHukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar serta berisi aturan-aturan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman pidana atau sanksi bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, serta menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana penjatuhan pidana tersebut dapat dilaksanakan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectGangguan Jiwaen_US
dc.titlePenjatuhan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Pidana Orang Dengan Gangguan Jiwa (Putusan Nomor : 94-K/Pm.II-09/Ad/V/2016)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record