Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorAGUSTIN, Ratna Pasca Hayu
dc.date.accessioned2020-04-20T01:07:31Z
dc.date.available2020-04-20T01:07:31Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98255
dc.description.abstractSkripsi ini yang pertama mencankup tentang tanah. Tanah merupakan bekal utama dalam pembangunan karena adanya fungsi sosial yang mengandung arti bahwa penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga dapat bermanfaat bagi kesejahteraan bagi yang mempunyai tanah maupun bagi masyarakat dan Negara.1 Tanah dapat dimiliki siapa saja yakni individu, masyarakat sebagai kelompok atau badan hukum. Tanah pemegang hak untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan sesuai dengan keadaannya, yakni keadaan tanahnya serta sifat dan tujuan pemberian haknya. Tanah mempunyai fungsi sosial yang berarti harus ada keseimbangan antara kepentingan individu (pemilik, penguasa, penyewa) dengan kepentingan masyarakat dan Negara. Hukum pertanahan di Indonesia ada suatu Hak Servituut, Mengenai hak servituut ini di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata mulai pasal 674 sampai pasal 710. Setiap pengabdian perkarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pasal 675 KUH Perdata). Sementera di dalam pasal 686 KUH Perdata disebutkan berbagai macam hak servituut, termasuk hak diataranya untuk melintasi pekarangan dengan jalan kaki atau melintasi pekarangan dengan kendaraan :“Hak pengabdian perkarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi perkarangan orang lain untuk jalan kaki.Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu. Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan pengabdian, maka lebarnya di tentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.Hak pengabdian perkarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.” memiliki nilai ekonomis yakni semakin banyak permintaan dan kebutuhan akan tanah, maka akan semakin tinggi nilai tanah sehingga mengakibatkan konflik akan tanah yang tak dapat dihindari.2 Fungsi sosial hak atas tanah mewajibkan paraen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectjalan kakien_US
dc.subjectfungsi sosialen_US
dc.subjectakses jalanen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Tanah Waris Akibat Penutupan Akses Jalanen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record