Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Akibat Penutupan Akses Jalan
Abstract
Skripsi ini yang pertama mencankup tentang tanah. Tanah merupakan bekal utama dalam pembangunan karena adanya fungsi
sosial yang mengandung arti bahwa penggunaan tanah harus disesuaikan dengan
keadaan dan sifat haknya sehingga dapat bermanfaat bagi kesejahteraan bagi yang
mempunyai tanah maupun bagi masyarakat dan Negara.1 Tanah dapat dimiliki
siapa saja yakni individu, masyarakat sebagai kelompok atau badan hukum. Tanah pemegang hak untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan sesuai dengan
keadaannya, yakni keadaan tanahnya serta sifat dan tujuan pemberian haknya.
Tanah mempunyai fungsi sosial yang berarti harus ada keseimbangan antara
kepentingan individu (pemilik, penguasa, penyewa) dengan kepentingan
masyarakat dan Negara. Hukum pertanahan di Indonesia ada suatu Hak Servituut,
Mengenai hak servituut ini di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata
mulai pasal 674 sampai pasal 710. Setiap pengabdian perkarangan terdiri dari
kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pasal 675 KUH
Perdata). Sementera di dalam pasal 686 KUH Perdata disebutkan berbagai macam
hak servituut, termasuk hak diataranya untuk melintasi pekarangan dengan jalan
kaki atau melintasi pekarangan dengan kendaraan :“Hak pengabdian perkarangan
mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi perkarangan orang lain
untuk jalan kaki.Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik
kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu. Hak mengenai jalan kendaraan
adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki,
jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan pengabdian, maka
lebarnya di tentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.Hak
pengabdian perkarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga
hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan
kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak
dan jalan untuk jalan kaki.”
memiliki nilai ekonomis yakni semakin banyak permintaan dan kebutuhan akan
tanah, maka akan semakin tinggi nilai tanah sehingga mengakibatkan konflik akan
tanah yang tak dapat dihindari.2 Fungsi sosial hak atas tanah mewajibkan para
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]