• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Akibat Penutupan Akses Jalan

    Thumbnail
    View/Open
    RATNA PASCA HAYU AGUSTIN - 150710101610_1.pdf (1.271Mb)
    Date
    2020
    Author
    AGUSTIN, Ratna Pasca Hayu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Skripsi ini yang pertama mencankup tentang tanah. Tanah merupakan bekal utama dalam pembangunan karena adanya fungsi sosial yang mengandung arti bahwa penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga dapat bermanfaat bagi kesejahteraan bagi yang mempunyai tanah maupun bagi masyarakat dan Negara.1 Tanah dapat dimiliki siapa saja yakni individu, masyarakat sebagai kelompok atau badan hukum. Tanah pemegang hak untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan sesuai dengan keadaannya, yakni keadaan tanahnya serta sifat dan tujuan pemberian haknya. Tanah mempunyai fungsi sosial yang berarti harus ada keseimbangan antara kepentingan individu (pemilik, penguasa, penyewa) dengan kepentingan masyarakat dan Negara. Hukum pertanahan di Indonesia ada suatu Hak Servituut, Mengenai hak servituut ini di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata mulai pasal 674 sampai pasal 710. Setiap pengabdian perkarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pasal 675 KUH Perdata). Sementera di dalam pasal 686 KUH Perdata disebutkan berbagai macam hak servituut, termasuk hak diataranya untuk melintasi pekarangan dengan jalan kaki atau melintasi pekarangan dengan kendaraan :“Hak pengabdian perkarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi perkarangan orang lain untuk jalan kaki.Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu. Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan pengabdian, maka lebarnya di tentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.Hak pengabdian perkarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.” memiliki nilai ekonomis yakni semakin banyak permintaan dan kebutuhan akan tanah, maka akan semakin tinggi nilai tanah sehingga mengakibatkan konflik akan tanah yang tak dapat dihindari.2 Fungsi sosial hak atas tanah mewajibkan para
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98255
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6288]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository