Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 663/Pdt.G/2017/Pn.Sby)
Abstract
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah benar telah
terjadi wanprestasi dalam kasus Perkara Nomor 663/ Pdt.G/2017/PN.SBY ? (2)
Apakah bentuk wanprestasi dalam kasus Perkara Nomor 663/ Pdt.G/2017/
PN.SBY ? dan (3) Apa ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor
663/Pdt.G/2017/PN.SBY yang mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan
sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah.
Tujuan penelitian dalam hal ini adalah memenuhi tugas sebagai
persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember. Selain itu sebagai salah satu sarana untuk
mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, juga
Menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna
bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa fakultas hukum dan almamater
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan 2
(dua) pendekatan masalah yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan
analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian
dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Kesimpulan dalam penelitian mengungkapkan bahwa, Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No./TKS-LGL/PPJB-I/2014, tertanggal 24 Pebruari 2014,
yang dibuat tanggal 24 Pebruari 2014, yang dibuat antara Penggugat dengan
tergugat adalah perjanjian yang sah menurut hukum. Dapat dikemukakan bahwa
sesuai perjanjian yang telah dibuat dan telah disepakati oleh para pihak adalah sah
dan mengikat bagi Para Penggugat dan Tergugat, sehingga masing-masing pihak
harus memenuhi segala hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama yang telah
dibuat. Konsekwensi dari hal tersebut, bahwasanya Dalam hal ini perjajnjian
tersebut kemudian Tergugat tidak memenuhi prestasinya kepada Penggugat
sehingga timbul wanprestasi. Bentuk wanprestasi dalam kasus Perkara Nomor
663/ Pdt.G/2017/PN.SBY adalah tidak dipenuhinya prestasi sama sekali terhadap
perjanjian Pengikatan Jual Beli No./TKS-LGL/PPJB-I/2014, tertanggal 24
Pebruari 2014, yang dibuat tanggal 24 Pebruari 2014, yang dibuat antara
Penggugat dengan tergugat. Bahwa Tergugat pernah menjanjikan kepada
Penggugat bahwa Tergugat akan menyerahkan secara fisik objek perjanjian ini
setelah pembangunan selesai secara bertahap mulai bulan Januari 2016, namun
sampai pertengahan tahun 2015 Tergugat juga belum mulai mengerjakan
pembangunan, selanjutnya pada tanggal 01 September 2015 Tergugat
mengirimkan suratnya No. LO/PB/001-IX/2015 memberitahukan bahwa ada
kemunduran pembangunan Condotel Batu Emerald dan berjanji akan melakukan
pembangunan pada bulan November 2015, lebih lanjut sampai pada bulan Januari
2016 Tergugat juga belum melakukan pembangunan atas objek aquo dan belum
menyerahkan objek jual beli tersebut kepada Penggugat. Berdasarkan uraian
pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
663/Pdt.G/2017/PN.SBY, dapat dikemukakan bahwa telah terjadi wanprestasi
yang dilakukan oleh Tergugat, yang mewajibkan perjanjian batal dan Tergugat
harus membayarkan yang yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp.
174.500.002,- (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu dua rupiah).
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwasanya prestasi adalah suatu
yang wajib harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi
merupakan isi daripada perikatan. Apabila debitur tidak memenuhi prestasi
sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian, ia dikatakan wanprestasi.
Jual-beli tanah di Indonesia berdasarkan UUPA harus dilakukan secara terang dan
tunai. Sifat terang dan tunai merupakan sifat jual-beli tanah menurut hukum adat
yang diakui berdasarkan Pasal 5 UUPA yang berbunyi, Hukum agraria yang
berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas
persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan
yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundangan
lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada
hukum agama. Terang dan tunai artinya penyerahan hak atas tanah dilakukan di
hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan. Bukti
telah dilakukannya perbuatan hukum jual-beli tanah disajikan dalam bentuk Akta
Jual Beli PPAT. Akta Jual Beli tersebut merupakan salah satu dokumen yang
diperlukan dalam penerbitan sertifikat atas nama pemegang hak yang baru
Saran yang dapat diberikan bahwa : Kepada masyarakat, hendaknya setiap
orang dapat menjalankan dan memahami hak dan kewajibannya masing-masing
dalam suatu bingkai perjanjian, sehingga tidak timbul perbuatan yang merugikan
dalam bentuk wanprestasi. Demikian halnya dengan perjanjian investasi,
hendaknya dapat ditindaklanjuti oleh perjanjian sehingga dapat melaksanakan hak
dan kewajiban dengan baik dan seimbang. Kepada pemerintah, hendaknya
memberikan sosialisasi akan arti pentingnya pembuatan perjanjian tertulis
menurut hukum. Perjanjian secara lisan sebaiknya tidak dipergunakan karena
dalam hal pembuktiannya sulit karena beban pembuktian dalam hukum perdata
dibebankan pada kebenaran formil. Sangat jelas bahwa perjanjian secara lisan
menimbulkan tidak adanya kepastian hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]