Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Abintoro
dc.contributor.advisorPRIHATIN AN, Dodik
dc.contributor.authorFERNANDO, Edo
dc.date.accessioned2020-04-01T04:51:24Z
dc.date.available2020-04-01T04:51:24Z
dc.date.issued2019-04-16
dc.identifier.nim150710101355
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97592
dc.description.abstractAnak adalah mereka yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk mereka yang masih berada dalam kandungan. Pada dasarnya, anak tergolong dalam kelompok rentan sehingga perlindungan terhadap anak dibutuhkan dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya, salah satunya perlindungan dari eksploitasi anak dibawah umur. Salah satu pihak yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap anak yaitu orang tua, namun ironisnya eksploitasi anak di bawah umur dipermudah dengan adanya pengaturan diperbolehkannya anak bekerja yang dimintakan oleh orang tua sebagaimana diatur dalam 69 ayat (1) huruf b Sementara di sisi lain, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mencegah eksploitasi di bawah umur sebagaimana amanat Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak. Berdasarkan uraian di atas, penulis membahas 2 (dua) permasalahan, yaitu pertama, pertentangan antara Pasal 69 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak dalam upaya perlindungan anak dan kedua, kebijakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan anak dari eksploitasi di bawah umur dalam perspektif UU Perlindungan Anak.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherEDO FERNANDOen_US
dc.subjectKebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Pekerja Dibawah Umuren_US
dc.titleKebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Pekerja Dibawah Umuren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record