Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Pekerja Dibawah Umur
Abstract
Anak adalah mereka yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk
mereka yang masih berada dalam kandungan. Pada dasarnya, anak tergolong
dalam kelompok rentan sehingga perlindungan terhadap anak dibutuhkan dalam
masa pertumbuhan dan perkembangannya, salah satunya perlindungan dari
eksploitasi anak dibawah umur. Salah satu pihak yang berkewajiban untuk
memberikan perlindungan terhadap anak yaitu orang tua, namun ironisnya
eksploitasi anak di bawah umur dipermudah dengan adanya pengaturan
diperbolehkannya anak bekerja yang dimintakan oleh orang tua sebagaimana
diatur dalam 69 ayat (1) huruf b Sementara di sisi lain, orang tua berkewajiban
dan bertanggung jawab dalam mencegah eksploitasi di bawah umur sebagaimana
amanat Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak. Berdasarkan uraian di
atas, penulis membahas 2 (dua) permasalahan, yaitu pertama, pertentangan antara
Pasal 69 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b
UU Perlindungan Anak dalam upaya perlindungan anak dan kedua, kebijakan
hukum pidana dalam memberikan perlindungan anak dari eksploitasi di bawah
umur dalam perspektif UU Perlindungan Anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]