Analisis Dakwaan Penuntut Umum dan Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat
Abstract
Surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim dalam mempertimbangkan
suatu perkara di persidangan. Dalam menulis surat dakwaan penuntut umum
dituntut untuk cermat dan teliti, serta memperhatikan syarat materiil dan syarat
formil pembuatan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2)
KUHAP. Dalam Putusan Nomor: 80/Pid.B/2015/PN.Kbu yang dikaji penulis,
penuntut umum tidak memperhatikan secara spesifik perbuatan pidana yang
dilakukan oleh terdakwa EC, sehingga pasal yang seharusnya didakwakan kepada
terdakwa tidak dicantumkan dalam surat dakwaan. Hakim memutus terdakwa
berdasarkan dakwaan lebih subsidair penuntut umum yakni Pasal 354 ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan Berat. Penulis menilai bahwa hakim memiliki
keleluasaan dan kemerdekaan untuk mempertimbangkan hal-hal terkait perbuatan
terdakwa EC tidak hanya berdasarkan surat dakwaan, tetapi dengan perimbangan
fakta-fakta materiil perbuatan terdakwa. Tujuan Penulisan skripsi ini adalah untuk
menganalisis kesesuain antara surat dakwaan penuntut umum dengan perbuatan
yang dilakukan terdakwa dan untuk menganalisis kesesuain penjatuhan sanksi
Pidana dalam Putusan Nomor: 80/Pid.B/2015/PN.Kbu dengan fakta materiil
perbuatan terdakwa.
Guna mendukung penulisan skripsi ini menjadi sebuah karya tulis ilmiah
yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah
pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, serta metode analisa bahan hukum deduktif.
Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini yang pertama adalah pasal yang
didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi rumusan
perbuatan terdakwa secara keseluruhan disesuaikan dengan fakta-fakta materiil
perbuatan terdakwa EC dalam proses pemeriksaan. Penuntut umum dalam
Putusan Nomor: 80/Pid.B/2015/PN.Kbu mendakwa terdakwa EC secara
subsidaritas, yakni Pasal 340 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 338 jo Pasal 53
ayat (1) KUHP, Pasal 354 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Namun
penuntut umum tidak mendakwa terdakwa EC dengan pasal yang rumusannya
lebih mencakup perbuatan terdakwa EC yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan Berat Berencana. Proses pemeriksaan yang dilakukan di pengadilan
hakim menilai dari proses pembuktian ditemukan bahwa terdapat unsur pemberat
pidana yakni unsur “direncanakan terlebih dahulu” namun penuntut umum
mengabaikannya sehingga Pasal 355 ayat (1) KUHP tidak dicantumkan dalam
surat dakwaan. Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan adanya unsur
“direncanakan terlebih dahulu” tersebut namun hakim tidak memutus terdakwa
EC berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP dikarenakan Pasal tersebut tidak
didakwakan oleh penununtut umum.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah penuntut umum dalam membuat surat
dakwaan haruslah teliti dan cermat karena surat dakwaan merupakan dasar yang
digunakan oleh hakim dalam memutus perkara dan penjatuhan pidana yang
dilakukan terdakwa dengan memperhatikan pasal yang rumusannya lebih relevan dengan fakta materiil perbuatan terdakwa. Saran yang kedua dalam penulisan ini
adalah Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dalam menjatuhkan putusan
pemidanaan harus lebih memperhatikan fakta-fakta dalam proses pemeriksaan dan
dijadikan sebagai suatu pertimbangan diatas ketentuan-ketentuan yuridis yang
membatasi kemandirian peradilan, sehingga hakim dalam menjatuhkan putusan
pada perkara Nomor: 80/Pid.B/2015/PN.Kbu hendaknya memutus terdakwa
berdasarkan pasal yang rumusannya relevan dengan perbuatan terdakwa sehingga
kebenaran materiil dapat tercapai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]