Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorISKAK, Ahmad Maulana
dc.date.accessioned2020-03-31T01:30:36Z
dc.date.available2020-03-31T01:30:36Z
dc.date.issued2019-10-21
dc.identifier.nimNIM150710101369
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97494
dc.description.abstractPerkembangan dunia saat ini tidak dapat dilepaskan dari globalisasi yang tengah melanda seluruh dunia. Era globalisasi tersebut mempengaruhi semua bidang kehidupan manusia. Bidang ekonomi merupakan bidang yang paling terkena pengaruh globalisasi, khususnya perdagangan. Pesatnya kemajuan perdagangan dunia saat ini, pada satu sisi memberikan dampak yang positif, namun di sisi lain dapat menimbulkan perbedaan paham, perselisihan pendapat maupun pertentangan dan konflik. Hal tersebut dapat terjadi karena situasi dimana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan. Mengamati kegiatan bisnis yang jumlahnya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antara pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa makin tinggi. Ini berarti makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik melakukan penelitian hukum berjudul “Analisis Yuridis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 Dalam Pokok Perkara Penyelesaian Sengketa Melalui Putusan Arbitrase. “ dengan rumusan masalah yang pertama Alasan yuridis apakah yang dapat membatalkan putusan arbitrase ? dan yang kedua, Apakah yang menjadi ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ?. Tujuan penulisan ini meliputi tujuan umum yang meliputi : pertama, Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, kedua adalah Untuk peneliti sumbangkan pada almamater tercinta dalam menambah perbendaharaan tulisan atau karya ilmiah dan wawasan, sedangkan tujuan khususnya untuk mengetahui dan menganalisa alasan yuridis yang dapat membatalkan putusan arbitrase dan untuk mengetahui dan menganalisa ratio decidendi Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 PK/Pdt.SusArbt/2016 mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum yakni meliputi tipe penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan Konseptual, dan pendekatan Kasus. Bahan hukum untuk menunjang penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yakni Het Herziene Indonesisch Reglement, Undang-Undang, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung, dan putusan Mahkamah Agung, dan bahan hukum sekunder meliputi buku-buku, jurnal, tesis, dan internet, disertai analisis bahan hukum secara deduktif, yakni penalaran dari asumsi yang bersifat umum hingga diperoleh kesimpulan yang bermakna lebih khusus. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai beberapa substansi, yakni pertama terkait Putusan yang terdiri dari Pengertian Putusan dan MacamMacam Putusan. Kedua terkait Kompetensi yang terdiri dari Pengertian Kompetensi dan Macam-Macam Kompetensi, yang ketiga Arbitrase yang terdiri dari Pengertian Arbitrase dan Kewenangan Arbitrase, dan yang keempat, Judex Juris yang mengulas tentang Pengertian Judex Juris dan Kewenangan Judex Juris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku di Indonesia telah menerapkan unsur-unsur yang dapat membatalkan putusan arbitrase. Beberapa Putusan Mahkamah Agung seperti PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 729 K/Pdt.Sus/2008, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 268 K/Pdt.Sus/2008 dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 146 K/Pdt.Sus/2012 juga menguatkan bahwa pembatalan terhadap putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Berdasarkan hal tersebut, hasil analisis menunjukkan bahwa unsur-unsur pembatalan putusan arbitrase telah digunakan dalam pertimbangan hakim melalui Putusan Nomor 18/Pdt.G/2013/PN Srg, namun tidak digunakan dalam petimbangan hakim dalam Putusan Nomor 26 B/Pdt.SusArbt/2014. Tetapi kemudian Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.G/2013/PN Srg tersebut dibenarkan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Putusan Nomor 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016. Kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut, pertama, Pembatalan terhadap putusan arbitrase hanya dapat dilakukan apabila putusan arbitrase diduga mengandung unsur-unsur a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu, b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau c. Putusa diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Permohonan banding hanya dapat diajukan apabila putusan Ketua Pengadilan Negeri berisi pembatalan putusan arbitrase. Kedua, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri serang dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2013/PN Srg telah menerapkan ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yakni Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, sedangkan Putusan Banding Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 secara nyata telah melakukan kekhilafan. Terhadap kekhilafan ini Mahkamah Agung telah benar dalam mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Putusan Nomor 33 PK/Pdt.SusArbt/2016 yakni telah sesuai dengan amanat Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung. Saran yang dapat penulis berikan yakni, pertama, Para pihak yang melakukan perikatan kerja sama bisnis yang telah menyepakati kontrak klausula arbitrase harusnya memahami dan komitmen terhadap prinsip-prinsip/asas-asas penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kedua, Majelis hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang bersifat ekstra ordinary harus lebih teliti dan cermat serta berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip/asasasas serta amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar hukum untuk menangni sengketa yang dihadapi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectArbitraseen_US
dc.subjectJudex Jurisen_US
dc.subjectPeninjauan Kembalien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 33 PK/PDT.SUS.ARBT/2016 dalam Pokok Perkara Penyelesaian Sengketa melalui Putusan Arbitraseen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record