Analisis Yuridis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 33 PK/PDT.SUS.ARBT/2016 dalam Pokok Perkara Penyelesaian Sengketa melalui Putusan Arbitrase
Abstract
Perkembangan dunia saat ini tidak dapat dilepaskan dari globalisasi yang
tengah melanda seluruh dunia. Era globalisasi tersebut mempengaruhi semua
bidang kehidupan manusia. Bidang ekonomi merupakan bidang yang paling
terkena pengaruh globalisasi, khususnya perdagangan. Pesatnya kemajuan
perdagangan dunia saat ini, pada satu sisi memberikan dampak yang positif, namun
di sisi lain dapat menimbulkan perbedaan paham, perselisihan pendapat maupun
pertentangan dan konflik. Hal tersebut dapat terjadi karena situasi dimana dua pihak
atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan. Mengamati kegiatan bisnis
yang jumlahnya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa
(dispute/difference) antara pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi
selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas
kegiatan perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa makin tinggi. Ini berarti makin
banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik melakukan penelitian
hukum berjudul “Analisis Yuridis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
Nomor 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 Dalam Pokok Perkara Penyelesaian Sengketa
Melalui Putusan Arbitrase. “ dengan rumusan masalah yang pertama Alasan yuridis
apakah yang dapat membatalkan putusan arbitrase ? dan yang kedua, Apakah yang
menjadi ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33
PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ?.
Tujuan penulisan ini meliputi tujuan umum yang meliputi : pertama, Untuk
memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis
guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
kedua adalah Untuk peneliti sumbangkan pada almamater tercinta dalam
menambah perbendaharaan tulisan atau karya ilmiah dan wawasan, sedangkan
tujuan khususnya untuk mengetahui dan menganalisa alasan yuridis yang dapat
membatalkan putusan arbitrase dan untuk mengetahui dan menganalisa ratio
decidendi Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 PK/Pdt.SusArbt/2016 mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
hukum yakni meliputi tipe penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan
Perundang-Undangan, pendekatan Konseptual, dan pendekatan Kasus. Bahan
hukum untuk menunjang penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yakni
Het Herziene Indonesisch Reglement, Undang-Undang, Surat Edaran Ketua
Mahkamah Agung, dan putusan Mahkamah Agung, dan bahan hukum sekunder
meliputi buku-buku, jurnal, tesis, dan internet, disertai analisis bahan hukum secara
deduktif, yakni penalaran dari asumsi yang bersifat umum hingga diperoleh
kesimpulan yang bermakna lebih khusus.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai beberapa substansi,
yakni pertama terkait Putusan yang terdiri dari Pengertian Putusan dan MacamMacam Putusan. Kedua terkait Kompetensi yang terdiri dari Pengertian
Kompetensi dan Macam-Macam Kompetensi, yang ketiga Arbitrase yang terdiri
dari Pengertian Arbitrase dan Kewenangan Arbitrase, dan yang keempat, Judex
Juris yang mengulas tentang Pengertian Judex Juris dan Kewenangan Judex Juris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa yang berlaku di Indonesia telah menerapkan unsur-unsur
yang dapat membatalkan putusan arbitrase. Beberapa Putusan Mahkamah Agung
seperti PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014,
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016,
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 729 K/Pdt.Sus/2008, PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 268 K/Pdt.Sus/2008 dan PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 146 K/Pdt.Sus/2012 juga menguatkan bahwa
pembatalan terhadap putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Berdasarkan hal tersebut, hasil analisis
menunjukkan bahwa unsur-unsur pembatalan putusan arbitrase telah digunakan
dalam pertimbangan hakim melalui Putusan Nomor 18/Pdt.G/2013/PN Srg, namun
tidak digunakan dalam petimbangan hakim dalam Putusan Nomor 26 B/Pdt.SusArbt/2014. Tetapi kemudian Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor
18/Pdt.G/2013/PN Srg tersebut dibenarkan dengan putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Putusan Nomor 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut, pertama, Pembatalan
terhadap putusan arbitrase hanya dapat dilakukan apabila putusan arbitrase diduga
mengandung unsur-unsur a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan,
setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu, b. Setelah putusan
diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh
pihak lawan; atau c. Putusa diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh
salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Permohonan banding hanya dapat
diajukan apabila putusan Ketua Pengadilan Negeri berisi pembatalan putusan
arbitrase. Kedua, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri serang dalam
Putusan Nomor 18/Pdt.G/2013/PN Srg telah menerapkan ketentuan hukum
peraturan perundang-undangan yakni Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, sedangkan Putusan Banding
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 secara nyata
telah melakukan kekhilafan. Terhadap kekhilafan ini Mahkamah Agung telah benar
dalam mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Putusan Nomor 33 PK/Pdt.SusArbt/2016 yakni telah sesuai dengan amanat Pasal 67 huruf f Undang-Undang
Mahkamah Agung.
Saran yang dapat penulis berikan yakni, pertama, Para pihak yang
melakukan perikatan kerja sama bisnis yang telah menyepakati kontrak klausula
arbitrase harusnya memahami dan komitmen terhadap prinsip-prinsip/asas-asas
penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kedua, Majelis hakim Mahkamah Agung
dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang bersifat ekstra ordinary
harus lebih teliti dan cermat serta berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip/asasasas serta amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar
hukum untuk menangni sengketa yang dihadapi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]