Penyelesaian Sengketa Lingkungan Akibat Pertambangan Pasir
Abstract
Latar belakang dari skripsi ini adalah pada dasarnya kehidupan manusia
berkaitan erat dengan lingkungan di sekitarnya, relasi antara manusia dan
lingkungannya tersebut menjadi bagian integral yang tidak dapat terpisahkan
antara satu sama lain dengan diwujudkannya kualitas lingkungan yang baik dan
sehat sebagai salah satu hak konstitusional warga negara Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Permasalahan lingkungan yang berupa pencemaran dan perusakan
lingkungan tersebut dalam perkembangannya terus terjadi, bahkan cenderung
semakin parah. Setiap orang yang melakukan aktivitas dalam bidang
pertambangan tentu saja secara langsung bersentuhan dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adanya
permasalahan sosial-ekologis dalam masyarakat sebagai akibat dari pertambangan
pasir merupakan suatu fenomena sosial yang berlangsung secara terus-menerus.
Namun sayangnya, dalam pelaksanaannya tidak diimbangi pula dengan upaya
pengelolaan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tepat.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu pertama mengenai
faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya sengketa lingkungan akibat
pertambangan pasir. Kedua, mengenai aspek yang memberikan pengaruh dalam
rangka efektivitas penyelesaian sengketa lingkungan. Adapun tujuan penelitian
dari skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi dari
timbulnya sengketa lingkungan akibat dari pertambangan pasir serta mengkaji
secara yuridis aspek yang memberikan pengaruh dalam rangka penyelesaian
sengketa lingkungan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah
yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Dari penelitian tersebut, penulis mendapat kesimpulan, faktor-faktor yang
melatar belakangi terjadinya sengketa lingkungan pertambangan pasir secara
umum yaitu berupa faktor ekologis, faktor ekonomi dan sosial, faktor politik,
faktor regulasi, serta faktor penegakan hukum. Kegiatan pertambangan yang
dilakukan yang telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut
tentu saja menimbulkan keresahan kepada warga masyarakat di sekitar area
pertambangan dikarenakan oleh timbulnya berbagai macam dampak baik secara
langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari aktivitas penambangan.
Dan mengenai peraturan perundang-undangan lingkungan pada dasarnya
dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari berbagai dampak negatif
kegiatan dunia usaha dan warga masyarakat yang kurang bahkan tidak peduli
(concern) terhadap lingkungan. Karena pada kenyataannya, masih banyak
substansi peraturan yang sulit untuk dilaksanakan dan ditegakkan baik oleh
pejabat administrasi negara maupun oleh aparat penegak hukum yang berwenang
dalam proses peradilan. Disamping itu, lemahnya wewenang dan kemampuan
serta integritas aparatur penegak hukum serta budaya patuh hukum dari
masyarakat juga memiliki peranan penting dalam menentukan efektivitas
penegakan hukum lingkungan, terutama jika timbul suatu sengketa lingkungan
dalam lingkungan masyarakat. Dalam hal ini, terdapat tiga (3) aspek yang
memberikan pengaruh terhadap penyelesaian sengketa lingkungan yaitu aspek
substansi hukum (peraturan perundang-undangan), aspek kelembagaan dan
aparatur penegak hukum, dan aspek budaya hukum masyarakat.
Dan saran yang saya berikan terkait pembahasan yaitu tindakan yang harus
dilakukan oleh pemerintah tersebut sebaiknya dengan membentuk suatu kebijakan
maupun peraturan yang sesuai dan tepat sasaran terhadap seluruh lapisan
masyarakat, tanpa adanya suatu tindak diskriminasi maupun intimidasi.
Penanganan terbaik seharusnya dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik fisik
antara pihak-pihak yang bersengketa. Tuntutan dilakukannya deteksi dan
pencegahan dini (early detection) sangat diperlukan dalam mengantisipasi setiap
dinamika organisasi (masyarakat).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]