Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat” (Studi Putusan No 369/Pid.B/2018/PN Jmr)
Abstract
Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan di dalam proses persidangan
yang berisi mengenai pertimbangan hakim dalam melakukan putusan persidangan
terhadap terdakwa, dilihat dari fungsi yang sedemikian penting. Sehingga dalam proses
penyususunan surat dakwaan haruslah dilakukan secara cermat,teliti dan tentunya
mencakup seluruh fakta-fakta persidangan, hal tersebutu harus dilakukan agar hakim
dapat memutuskan perkara pidana tersebut dengan adil dan sesuai dengan perbuatan
pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan uraian dalam ringkasan
permasalahan hukum dalam (Putusan No 369/Pid.B/2018/PN Jmr ) yang telah
penulis identifikasi sehingga menghasilkan rumusan masalah yaitu: (1) Apakah
perbuatan terdakwa dalam Putusan Pemidanaan Nomor 369/pid/B/2018/ PM JMR,
sudah sesuai dengan fakta persidangan? serta (2) Apakah hakim dapat menjatuhkan
putusan di luar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum jika dikaitkan dengan urgensi
fungsi Surat Dakwaan dalam pemeriksaan di persidangan?
Tipe penelitian hukum normatif dilakukan oleh penulis dengan tujuan Untuk
menganalisis kesesuaian perbuatan terdakwa dengan fakta-fakta persidangan yang
terdapat didalam putusan nomor 369/Pid.B/PN Jmr. Serta apakah dimungkinkannya
hakim menjatuhkan putusan di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum jika dikaitkan
dengan urgensi Surat Dakwaan dalam pemeriksaan di persidangan. Metode yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan dua (2) macam pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dua bahan
hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis hukum yang
dilakukan penulis melalui langkah-langkah yakni: mengidentifikasi fakta hukum,
mengumpulkan bahan-bahan hukum yang sesuai, melakukan telaah atas isu hukum
yang akan dipecahkan kemudian menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi
dengan memberikan preskripsi yang telah dibangun dalam kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah pertama bahwa Jaksa
Penuntut Umum haruslah lebih cermat, teliti dalam melihat dan mengungkap faktafakta persidangan, karena didalam perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa
terdapat unsur-unsur rencana dalam melakukan penganiyaan berat kepada korban hal
ini dapat dibuktikan ketika terdakwa melihat dan merasa korban telah merusak rumah
tangga terdakwa dan pada saat akan melakukan penganiayaan terdakwa kembali
kerumah untuk mengambil clurit yang kemudian digunakan untuk melakukan
penganiayaan kepada korban yang mengakibatkan luka berat. hasil dari pembahasan
kedua bahwa hakim sebagai aparat penegak hukum haruslah mempunyai kebebasan
melakukan penjatuhan keputusan dengan memberikan suatu keadilan tanpa
dipengarui oleh kekuatan dan kekuaaan dari pihak manapun dalam bentuk apapun,
kebebasan hakim bukanlah dimaksudkan adanya suatu hak-hak istimewa dari para
hakim untuk sebebas-bebasnya. Hakim dituntut ketika menjatuhkan putusan
pengadilan dengan menciptakan keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan
hukum.
Saran yang diberikan dalam penulisan skripsi ini yang pertama, ketelitian dan
kecermatan dalam menganalisa kasus adalah hal yang sangat penting untuk
diperhatikan oleh seorang jaksa dalam penyusuna surat dakwaan yang sesuai dengan
fakta-fakta persidangan kedua hakim harus berani lebih tegas dan menggunakan
keyakinan hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
menjatuhkan putusan persidangan terhadap terdakwa dengan mampu memberikan
hukuman sesuai perbuatan pidana yang dilakukan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]