Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorYULIANA, Yesi
dc.date.accessioned2019-11-28T06:19:13Z
dc.date.available2019-11-28T06:19:13Z
dc.date.issued2018-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96469
dc.description.abstractTinjauan pustaka dari skripsi ini yang pertama membahas mengenai pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungan hukum, unsur perlindungan hukum. Kedua, pengertian hukum pengangkutan, asas-asas hukum pengangkutan, pengertian penyandang disabilitas, jenis-jenis penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas. Ketiga, pengertian angkutan udara dan jenis-jenis angkutan udara. Permasalahan yang akan dibahas terbagi menjadi dua, pertama, adalah mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap penyandang disabilitas dalam hal terjadi tindak diskriminasi dalam menggunakan jasa angkutan penerbangan, bentuk perlindungannya terbagi menjadi dua bagian yaitu perlindungan secara preventif dan represif. Kedua, membahas mengenai dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang digunakan dalam memutus perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 PK/Pdt/2017, yang dalam putusannya menolak peninjauan kembali, dan menghukum pihak Maskapai PT. Mentari Airlines (Lion Air), PT. Angkasa Pura, dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan terhadap Ridwan Sumantri penyandang disabilitas ketika menggunakan jasa angkutan udara niaga di Terminal I Bandara Internasional Soekarno Hatta. Terdapat kesimpulan dan saran dari apa yang penulis uraikan, antara lain adalah: penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum, dan memiliki upaya hukum yang dapat ditempuh apabila hak-haknya dilanggar, yaitu melalui jalur pengadilan maupun lembaga diluar pengadilan; pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 439 PK/Pdt/2017 menyatakan upaya peninjauan kembali tidak dapat diterima didasarkan pada judex juris dan judex facti pengadilan tinggi yang telah dipertimbangkan dengan benar. Saran yang penulis sampaikan adalah hendaknya kepada pelaku usaha penyelenggara bandar udara untuk meningkatkan kualitas pelayanan, supaya selain mendapat keuntungan (laba), penyandang disabilitas selaku penumpang juga mendapatkan rasa aman selama menggunakan angkutan penerbangan. Kepada pemerintah, penulis mengharapkan upaya peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan bandar udara, dan kepada masyarakat untuk meningkatkan keperdulian terhadap lingkungan sosial, karena sebagai makhluk sosial, masyarakat tidak hanya saling melengkapi kebutuhan tetapi juga dituntut untuk saling perduli atas dasar kemanusiaan dan atas dasar hak asasi manusia sebagai umat beragama dan umat berbudaya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120710101239;
dc.subjectDisabilitasen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Menggunakan Jasa Angkutan Penerbangan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 PK/Pdt/2017)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record