Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Menggunakan Jasa Angkutan Penerbangan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 PK/Pdt/2017)
Abstract
Tinjauan pustaka dari skripsi ini yang pertama membahas mengenai
pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk-bentuk
perlindungan hukum, unsur perlindungan hukum. Kedua, pengertian hukum
pengangkutan, asas-asas hukum pengangkutan, pengertian penyandang disabilitas,
jenis-jenis penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas. Ketiga, pengertian
angkutan udara dan jenis-jenis angkutan udara.
Permasalahan yang akan dibahas terbagi menjadi dua, pertama, adalah
mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap penyandang
disabilitas dalam hal terjadi tindak diskriminasi dalam menggunakan jasa
angkutan penerbangan, bentuk perlindungannya terbagi menjadi dua bagian yaitu
perlindungan secara preventif dan represif. Kedua, membahas mengenai dasar
pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang digunakan dalam memutus perkara
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 PK/Pdt/2017, yang dalam
putusannya menolak peninjauan kembali, dan menghukum pihak Maskapai PT.
Mentari Airlines (Lion Air), PT. Angkasa Pura, dan Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan
ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan terhadap Ridwan Sumantri penyandang
disabilitas ketika menggunakan jasa angkutan udara niaga di Terminal I Bandara
Internasional Soekarno Hatta.
Terdapat kesimpulan dan saran dari apa yang penulis uraikan, antara lain
adalah: penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum,
dan memiliki upaya hukum yang dapat ditempuh apabila hak-haknya dilanggar,
yaitu melalui jalur pengadilan maupun lembaga diluar pengadilan; pertimbangan
hukum (ratio decidendi) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 439
PK/Pdt/2017 menyatakan upaya peninjauan kembali tidak dapat diterima
didasarkan pada judex juris dan judex facti pengadilan tinggi yang telah
dipertimbangkan dengan benar. Saran yang penulis sampaikan adalah hendaknya
kepada pelaku usaha penyelenggara bandar udara untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, supaya selain mendapat keuntungan (laba), penyandang disabilitas
selaku penumpang juga mendapatkan rasa aman selama menggunakan angkutan
penerbangan. Kepada pemerintah, penulis mengharapkan upaya peningkatan
pengawasan terhadap penyelenggaraan bandar udara, dan kepada masyarakat
untuk meningkatkan keperdulian terhadap lingkungan sosial, karena sebagai
makhluk sosial, masyarakat tidak hanya saling melengkapi kebutuhan tetapi juga
dituntut untuk saling perduli atas dasar kemanusiaan dan atas dasar hak asasi
manusia sebagai umat beragama dan umat berbudaya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]