dc.description.abstract | Dalam proses pembahasan, penulis menganalisa mengenai formulasi
rumusan pasal dalam surat dakwaan penuntut umum yang tidak sesuai dengan
perbuatan terdakwa. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan
terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal 353 ayat (2) KUHP yakni Tindak pidana
penganiayaan menyebabkan luka berat. Mengenai pertimbangan hakim yang
menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP, telah
sesuai dengan fakta persidangan. Namun merujuk pada perbuatan terdakwa yang
memenuhi unsur Pasal yang ancaman hukumannya lebih berat, hakim tidak
memiliki pilihan lain dan tidak dapat memutus diluar yang didakwakan,
sebagaimana prinsip dalam hukum acara pidana.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang
pertama, yaitu penyusunan formulasi surat dakwaan berupa rumusan pasal yang
didakwakan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Susunan pasal yang
didakwakan tidak sesuai dengan kualifikasi dan juga fakta hukum atau perbuatan
yang sebenarnya dilakukan oleh terdakwa. Penulis berpendapat bahwa seharusnya
penuntut umum menyusun surat dakwaannya dengan bentuk subsidair dengan
menempatkan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 351 ayat
(2) KUHP sebagai dakwaan subsidair. Pasal 353 ayat (2) KUHP dipilih karena
dalam tindak pidana yang terjadi terdapat unsur rencana sehingga dapat dikatakan
penganiayaan berencana menyebabkan luka berat atau. kesimpulan kedua yaitu
pertimbangan hakim dalam putusan nomor 257/Pid.B/2017/PN.Plk telah sesuai
dengan fakta persidangan yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa
yang menyatakan telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan
penuntut umum. Karena berdasarkan surat dakwaan yang mendakwa Pasal 351
ayat (2) KUHP, putusan hakim telah sesuai dikarenakan perbuatan terdakwa juga
telah memenuhi unsur pasal yang dimaksud. | en_US |