Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorPRIHATIN A.N., Dodik
dc.contributor.authorPUTRI, Suci Kurniawati
dc.date.accessioned2019-11-15T00:59:56Z
dc.date.available2019-11-15T00:59:56Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.nimNIM150710101036
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94349
dc.description.abstractDalam proses pembahasan, penulis menganalisa mengenai formulasi rumusan pasal dalam surat dakwaan penuntut umum yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal 353 ayat (2) KUHP yakni Tindak pidana penganiayaan menyebabkan luka berat. Mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP, telah sesuai dengan fakta persidangan. Namun merujuk pada perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur Pasal yang ancaman hukumannya lebih berat, hakim tidak memiliki pilihan lain dan tidak dapat memutus diluar yang didakwakan, sebagaimana prinsip dalam hukum acara pidana. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama, yaitu penyusunan formulasi surat dakwaan berupa rumusan pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Susunan pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan kualifikasi dan juga fakta hukum atau perbuatan yang sebenarnya dilakukan oleh terdakwa. Penulis berpendapat bahwa seharusnya penuntut umum menyusun surat dakwaannya dengan bentuk subsidair dengan menempatkan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan subsidair. Pasal 353 ayat (2) KUHP dipilih karena dalam tindak pidana yang terjadi terdapat unsur rencana sehingga dapat dikatakan penganiayaan berencana menyebabkan luka berat atau. kesimpulan kedua yaitu pertimbangan hakim dalam putusan nomor 257/Pid.B/2017/PN.Plk telah sesuai dengan fakta persidangan yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang menyatakan telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Karena berdasarkan surat dakwaan yang mendakwa Pasal 351 ayat (2) KUHP, putusan hakim telah sesuai dikarenakan perbuatan terdakwa juga telah memenuhi unsur pasal yang dimaksud.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150710101036;
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Putusan No. 257/Pid.B/2017/Pn.Plk)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record