Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorNUGROHO, Fiska Maulidian
dc.contributor.authorSAPUTRA, Ridho Bayu
dc.date.accessioned2019-10-29T01:12:05Z
dc.date.available2019-10-29T01:12:05Z
dc.date.issued2019-07-25
dc.identifier.nimNIM150710101113
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/93754
dc.description.abstractKUHP telah mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran yang masingmasing berada dalam buku II dan buku III. Pengertian dari kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tekah dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sebagai perbuatan pidana, perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum meskipun perbuatan tersebut tidak ditentukan dalam undang-undang, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan-perbuatan melawan hukum dan baru dapat dikatakan melawan hukum setelah ada hukum yang menentukan demikian maka terdapat kejahatan yaitu 31 (tiga puluh satu) delik kejahatan terdapat didalam KUHP dan salah satunya adalah delik penganiayaan yang akan ditelaah dalam tulisan ini, penulis akan lebih banyak membahas bab perbuatan/tindak pidana penganiayaan. Putusan Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Prg hakim memutus perkara dengan menjatuhkan vonis bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati dengan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang disusun dengan bentuk alternatif dengan lapisan dakwaan antara lain pembunuhan (Pasal 338 KUHP), luka berat mengakibatkan mati, luka berat, penganiayaan mengakibatkan mati. Dalam peristiwa tersebut Penulis tertarik untuk menganalisis perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara pada Putusan Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Prg begitu juga fakta hukum yang ada dalam putusan tersebut. Penulis akan melakukan analisis terkait. Penulis akan berusaha menjawab isu hukum dakwaan Penuntut Umum pada Putusan Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Prg yang telah disusun secara alternatif, dengan kualifikasi tindak pidana berbeda dan fakta yang telah diungkap dipersidangan dikaitkan dengan unsur-unsur penganiayaan mengkibatkan mati yang menjadi vonis hakim. Tujuan penelitian yang pertama adalah untuk menganalisis bentuk surat dakwaan dalam putusan nomor 155/Pid.B/2018/PN.Prg apakah telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan dan yang kedua adalah apakah fakta persidangan telah membuktikan unsur-unsur penganiayaan mengakibatkan mati. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, Penulis menggunakan tipe penelitian hukum (legal research), yaitu menemukan kebenaran koherensi, yakni adakah kesesuaian antara aturan hukum dengan norma hukum, norma yang berupa larangan atau perintah dengan prinsip hukum, serta tindakan seseorang dengan norma hukum. Pendekatan yang digunakan Penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut- paut dengan isu hukum yang menjadi pokok bahasan dan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan yang dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Dari sini, Penulis akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian- pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Dalam pembahasan, penulis mengemukakan bahwa sepatutnya Penuntut Umum didalam menyusun surat dakwaan haruslah sesuai dengan tuntunan yang telah diberikan oleh Jaksa Agung agar dapat dikatakan profesional dan memiliki moralitas dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Kedua, pada Putusan Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Prg hakim telah menjatuhkan vonis terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati, namum fakta persidangan tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam delik penganiayaan yang mengakibatkan mati namun diketemukan yaitu memenuhi unsur-unsur delik pembunuhan yang ada di dakwaan kesatu. Majelis hakim seyogyanya lebih cermat ketika menguraikan unsur-unsur dari tindak pidana dengan melihat fakta yang telah terungkap dipersidangan dan agar terwujudnya suatu kebenaran materiil dan Penuntut umum harusnya lebih profesional didalam menjalankan tugas dan wewenangnya yaitu jelas, cermat dan lengkap. Karena peranan surat dakwaan menempati posisi sentral dalam permeriksaan perkara pidana di pengadilan ada pada surat dakwaan yang merupakan dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan. Oleh sebab itu surat dakwaan haruslah disusun sesuai tuntunan yang ada yaitu: SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150710101113;
dc.subjectYuridis Putusanen_US
dc.subjectPelaku Tindak Pidanaen_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.subjectMengakibatkan Kematianen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Mati (Putusan Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Prg)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record