Analisis Yuridis Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Mati (Putusan Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Prg)
Abstract
KUHP telah mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran yang masingmasing
berada dalam buku II dan buku III. Pengertian dari kejahatan adalah
perbuatan-perbuatan tekah dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan
hukum, sebagai perbuatan pidana, perbuatan yang bertentangan dengan tata
hukum meskipun perbuatan tersebut tidak ditentukan dalam undang-undang,
sedangkan pelanggaran adalah perbuatan-perbuatan melawan hukum dan baru
dapat dikatakan melawan hukum setelah ada hukum yang menentukan demikian
maka terdapat kejahatan yaitu 31 (tiga puluh satu) delik kejahatan terdapat
didalam KUHP dan salah satunya adalah delik penganiayaan yang akan ditelaah
dalam tulisan ini, penulis akan lebih banyak membahas bab perbuatan/tindak
pidana penganiayaan. Putusan Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Prg hakim memutus
perkara dengan menjatuhkan vonis bahwa terdakwa melakukan tindak pidana
penganiayaan mengakibatkan mati dengan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut
Umum yang disusun dengan bentuk alternatif dengan lapisan dakwaan antara lain
pembunuhan (Pasal 338 KUHP), luka berat mengakibatkan mati, luka berat,
penganiayaan mengakibatkan mati.
Dalam peristiwa tersebut Penulis tertarik untuk menganalisis perbuatan
yang dilakukan terdakwa dalam perkara pada Putusan Nomor
155/Pid.B/2018/PN.Prg begitu juga fakta hukum yang ada dalam putusan tersebut.
Penulis akan melakukan analisis terkait. Penulis akan berusaha menjawab isu
hukum dakwaan Penuntut Umum pada Putusan Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Prg
yang telah disusun secara alternatif, dengan kualifikasi tindak pidana berbeda dan
fakta yang telah diungkap dipersidangan dikaitkan dengan unsur-unsur
penganiayaan mengkibatkan mati yang menjadi vonis hakim. Tujuan penelitian
yang pertama adalah untuk menganalisis bentuk surat dakwaan dalam putusan
nomor 155/Pid.B/2018/PN.Prg apakah telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat
Dakwaan dan yang kedua adalah apakah fakta persidangan telah membuktikan
unsur-unsur penganiayaan mengakibatkan mati.
Untuk menjawab isu hukum yang timbul, Penulis menggunakan tipe
penelitian hukum (legal research), yaitu menemukan kebenaran koherensi, yakni
adakah kesesuaian antara aturan hukum dengan norma hukum, norma yang
berupa larangan atau perintah dengan prinsip hukum, serta tindakan seseorang
dengan norma hukum. Pendekatan yang digunakan Penulis dalam skripsi ini
adalah pendekatan undang-undang (statue approach), yaitu pendekatan yang
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-
paut dengan isu hukum yang menjadi pokok bahasan dan pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan yang dilakukan dengan beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Dari sini, Penulis akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-
pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan
dengan isu yang dihadapi.
Dalam pembahasan, penulis mengemukakan bahwa sepatutnya Penuntut
Umum didalam menyusun surat dakwaan haruslah sesuai dengan tuntunan yang
telah diberikan oleh Jaksa Agung agar dapat dikatakan profesional dan memiliki
moralitas dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Kedua, pada Putusan Nomor
155/Pid.B/2018/PN.Prg hakim telah menjatuhkan vonis terdakwa melakukan
tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati, namum fakta persidangan tidak
memenuhi unsur-unsur yang ada dalam delik penganiayaan yang mengakibatkan
mati namun diketemukan yaitu memenuhi unsur-unsur delik pembunuhan yang
ada di dakwaan kesatu. Majelis hakim seyogyanya lebih cermat ketika
menguraikan unsur-unsur dari tindak pidana dengan melihat fakta yang telah
terungkap dipersidangan dan agar terwujudnya suatu kebenaran materiil dan
Penuntut umum harusnya lebih profesional didalam menjalankan tugas dan
wewenangnya yaitu jelas, cermat dan lengkap. Karena peranan surat dakwaan
menempati posisi sentral dalam permeriksaan perkara pidana di pengadilan ada
pada surat dakwaan yang merupakan dasar sekaligus membatasi ruang lingkup
pemeriksaan. Oleh sebab itu surat dakwaan haruslah disusun sesuai tuntunan yang
ada yaitu: SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]