Show simple item record

dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.advisorEFFENDI, Aan
dc.contributor.authorSTEFANUS, Marcellino
dc.date.accessioned2019-10-29T00:58:17Z
dc.date.available2019-10-29T00:58:17Z
dc.date.issued2019-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/93753
dc.description.abstractKegiatan pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu secara sistematis dan secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematis adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah desa atau kelurahan secara individual atau massal yang dilakukan atas permintaan pemegang atau penerima hak atas tanah yang bersangkutan. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Badan Pertanahan Nasional di bantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan- kegiatan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24Pasal angka 1 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, pembukuan dana penyajian pemeliharaan data secara fisik dan yuridis dalam bentuk peta dandaftar. Pendaftaran tanah dapat tetap dilakukan meskipun di beberapa wilayah tertentu belum ada ataupun belum cukup jumlah PPAT yang bertugas. Dengan adanya PPATS masyarakat tetap akan dilayani perihal pendaftaran tanah meskipun di wilayahnya belum cukup adanyaPPAT , dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undanagn yang berlaku. Namun ada yang menarik bagaimana jika dalam wilayah tertentu telah ada PPAT yang berstatus aktif dan dapat melayani pendaftaran tanah tetapi masyarakat lebih memilih melakukan pendaftaran tanah kepada pihak PPATS. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, apakah camat dapat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah yang sudah ada Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kedua,bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang wilayahnya sudah ada Pejabat Pembuat AktaTanah. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif. Tipe ini dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang – undang, peraturan – peraturan serta literatur yang berisi konsep – konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi. Dalam skripsi ini peraturan yang digunakan yaitu, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria., Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak AtasTanah. Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahwa camat dapat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah yang sudah ada Pejabat Pembuat Akta Tanah, Karena Masa jabatan PPAT Sementara ialah selama waktu camat tersebut menjabat sebagai kepala wilayah kecamatan di daerah kerjanya.Keabsahan akta yang di buat oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang wilayahnya sudah ada Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu Sah, Karena berdasarkan kedudukan dan kewenangan PPAT Sementara sama dengan PPAT maka PPAT Sementara berhak dan berkewajiban untuk membuatakta. Akta tersebut memilki kekuatan hukum yang sah dan mengikat meskipun yang membuat adalah PPAT Sementara yang mana telah sah dan dilantik oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Negara Republik Indonesia. Selain itu PPAT Sementara bertanggung jawab secara keseluruhan pembuatan akta tanah baik secara prosedur, mekanisme, dan tata cara. PPAT Sementara menerbitkan akta tanah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila tidak maka PPAT Sementara dibebankan tanggung jawab hukum yang mana PPAT Sementara akan dituntut sesuai dengan ketentuan dan aturan yangberlaku. Saran penelitian ini adalah: Untuk menciptakan kepastian hukum terkait dengan peranan camat yang ditunjuk dan dilantik oleh Menteri Agraria untuk menjadi PPAT Sementara di wilayah yang cukup dengan PPAT, maka seharusnya Pemerintah merancang kemudian mengesahkan suatu Peraturan perundangundangan terakit dengan PPAT Sementara dan PPAT Khusus yang mana nantinya tidak terjadi ketumpang tindihan hukum terkait kewenagan dan kewajiban tiap masing-masing PPAT. Maka dari itu perlu adanya suatu peraturan perundangundangan terkait yang mengatur tentang PPAT Sementara yang dimasa akan datang tidak akan dipermsalahkan lagi mengenai kedudukan dan produk hukum yang dibuatnya yaitu akta tanah dan sejumlah akta lainnya berdasakan kewennagannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries1507101011257;
dc.subjectPejabaten_US
dc.subjectPembuat Akta Tanah Sementaraen_US
dc.subjectPPATen_US
dc.titleCamat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Wilayah Yang Sudah Ada Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayahnyaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record