Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Wilayah Yang Sudah Ada Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayahnya
Abstract
Kegiatan pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu secara
sistematis dan secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematis adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak
yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan dalam
wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan. Pendaftaran tanah secara
sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama mengenai satu atau
beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah desa atau
kelurahan secara individual atau massal yang dilakukan atas permintaan
pemegang atau penerima hak atas tanah yang bersangkutan. Dalam melaksanakan
pendaftaran tanah, Badan Pertanahan Nasional di bantu oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan
kegiatan- kegiatan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24Pasal
angka 1 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus yang
berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, pembukuan dana penyajian
pemeliharaan data secara fisik dan yuridis dalam bentuk peta dandaftar.
Pendaftaran tanah dapat tetap dilakukan meskipun di beberapa wilayah
tertentu belum ada ataupun belum cukup jumlah PPAT yang bertugas. Dengan
adanya PPATS masyarakat tetap akan dilayani perihal pendaftaran tanah
meskipun di wilayahnya belum cukup adanyaPPAT , dengan syarat dan ketentuan
yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undanagn yang berlaku. Namun
ada yang menarik bagaimana jika dalam wilayah tertentu telah ada PPAT yang
berstatus aktif dan dapat melayani pendaftaran tanah tetapi masyarakat lebih
memilih melakukan pendaftaran tanah kepada pihak PPATS.
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, apakah camat dapat menjadi
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah yang sudah ada Pejabat
Pembuat Akta Tanah. Kedua,bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh camat
selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang wilayahnya sudah ada
Pejabat Pembuat AktaTanah.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis
normatif. Tipe ini dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang
bersifat formil seperti undang – undang, peraturan – peraturan serta literatur yang
berisi konsep – konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan
yang akan dibahas dalam skripsi. Dalam skripsi ini peraturan yang digunakan
yaitu, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta
Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan
Wewenang Pemberian Hak AtasTanah.
Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahwa camat dapat
menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah yang sudah ada
Pejabat Pembuat Akta Tanah, Karena Masa jabatan PPAT Sementara ialah selama
waktu camat tersebut menjabat sebagai kepala wilayah kecamatan di daerah
kerjanya.Keabsahan akta yang di buat oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta
Tanah yang wilayahnya sudah ada Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu Sah, Karena
berdasarkan kedudukan dan kewenangan PPAT Sementara sama dengan PPAT
maka PPAT Sementara berhak dan berkewajiban untuk membuatakta.
Akta tersebut memilki kekuatan hukum yang sah dan mengikat meskipun
yang membuat adalah PPAT Sementara yang mana telah sah dan dilantik oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional Negara Republik Indonesia. Selain itu PPAT
Sementara bertanggung jawab secara keseluruhan pembuatan akta tanah baik
secara prosedur, mekanisme, dan tata cara. PPAT Sementara menerbitkan akta
tanah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila
tidak maka PPAT Sementara dibebankan tanggung jawab hukum yang mana
PPAT Sementara akan dituntut sesuai dengan ketentuan dan aturan yangberlaku.
Saran penelitian ini adalah: Untuk menciptakan kepastian hukum terkait
dengan peranan camat yang ditunjuk dan dilantik oleh Menteri Agraria untuk
menjadi PPAT Sementara di wilayah yang cukup dengan PPAT, maka seharusnya
Pemerintah merancang kemudian mengesahkan suatu Peraturan perundangundangan
terakit
dengan
PPAT
Sementara
dan
PPAT
Khusus
yang
mana
nantinya
tidak
terjadi ketumpang tindihan hukum terkait kewenagan dan kewajiban tiap
masing-masing PPAT. Maka dari itu perlu adanya suatu peraturan perundangundangan
terkait yang mengatur tentang PPAT Sementara yang dimasa akan
datang tidak akan dipermsalahkan lagi mengenai kedudukan dan produk hukum
yang dibuatnya yaitu akta tanah dan sejumlah akta lainnya berdasakan
kewennagannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]