Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencabulan Dengan Ancaman Kekerasan Terhadap Anak (Putusan Nomor : 91/Pid.Sus/2017/PN. Bkn)
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis surat dakwaan penuntut
umum dalam Putusan No. 91/Pid.Sus/2017/PN.Bkn sudah sesuai atau belum dengan
perbuatan terdakwa, dan untuk menganalisis unsur kekerasan untuk melakukan
pencabulan dalam Putusan No. 91/Pid.Sus/2017/PN.Bkn sudah sesuai atau belum
dengan fakta di persidangan. Untuk tipe penelitian yang digunakan penulis dalam
skripsi ini adalah tipe penelitian hukum (legal research). Metode dalam pengumpulan
bahan hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum, yang pertama yaitu
sumber bahan hukum primer yang sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan
perundang-undangan, dan yang kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang
sumber bahan hukum ini berasal dari buku-buku hukum, jurnal hukum, teori ahli,
kemudian melakukan analisa bahan hukum.
Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan
Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Bkn yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan
pencabulan terhadap Nur’aini (selanjutnya disebut N) kurang tepat, sebab
berdasarkan menggunakan metode tafsir futuristik bahwasanya norma hukum yang
dijadikan acuan oleh hakim tersebut sudah menjadi hukum positif dengan
menggunakan gaya tafsir hukum yang dilakukan dengan cara merujuk pada suatu
RUU/ ius constituendum yang sudah mendapat persetujuan bersama. Dalam
pembuktian di persidangan semua mengarah bahwa perbuatan yang dilakukan
terdakwa merupakan perbuatan persetubuhan, dan dalam Pasal 491 Ayat (2) dua
RKUHP juga disebutkan bahwa dapat dikatakan sebagai persetubuhan apabila alat
kelamin laki-laki masuk ke lubang anus atau mulut perempuan , dalam kasus tersebut
memang terdakwa terbukti memasukan kelaminnya ke dalam mulut N. Kesimpulan
dari masalah yang kedua hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan
untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban N tidak sesuai karena dalam
pembuktiannya tindakan daripada terdakwa ini bukan mengarah pada unsur
kekerasan, dengan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan
bahwasanya perbuatan terdakwa lebih tepatnya mengarah pada unsur melakukan
ancaman kekerasan.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah seharusnya Jaksa Penuntut Umum
harus lebih teliti lagi dalam membuat surat dakwaan dikaitkan dengan perbuatan dari
terdakwa. Hakim juga harus lebih teliti dan jeli dalam membuktikan unsur-unsur
pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dikaitkan dengan fakta
dipersidangan agar tidak terjadi kembali kesalahan dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]