PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Putusan Nomor 390/Pid.B/2015/PN. Sda)
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 390/Pid.B/2015/PN.Sda yang
menyatakan bahwajterdakwa Boncel dan Mex tidak terbukti secarajsah dan
meyakinkanjmelakukanjtindak pidana, jsebagaimanajdakwaan tunggaljpenuntut
umum yangjmenggunakan Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagai dasar tuntutan.
Sehinggajmenyebabkan terbebasnyajpara terdakwa. Hal ini dapat terjadi sebab
sejak awal bentuk surat dakwaan penuntutjumumjmenggunakan bentuk dakwaan
tunggal.
Sertajfakta-fakta
yang
terungkap
dalamjpersidangan
tidak
mengindikasikan bahwa para terdakwa merupakan pelaku utama dalam tindak
pidana ini sehingga para terdakwa hanya sebagai pembantu atau turut serta saja.
Hal inilah yang kurang dipertimbangkan oleh penuntut umum. Di sisi lain dalam
proses pembuktian bukannya hakim menimbang unsur-unsur dalam Pasal 365
ayat (4) melainkan hakim hanya menimbang unsur-unsur pasal 362 KUHP yang
pada dasarnya pasal tersebut hanya merumuskan tindakjpidana pencurianjdalam
bentuk pokok saja, yang jelas berbeda denganjapa yang telah dituntutkanjoleh
penuntutjumum
dalam
surat
dakwaannya
dengan
tuduhan
tindak
pidanajpencurian dengan kekerasanjyang dirumuskanjdalam Pasal 365jayat (4).
Permasalahan hukum dalamjputusan PengadilanjNegeri Sidoarjo Nomor
390/Pid.B/2015/PN.Sda yang telah diidentifikasi oleh penulis sehingga
menghasilkan
beberapa
penulisanjskripsi
ini
rumusan
yaitu,
masalahjyang
Apakah
bentuk
penulis
bahas
suratjdakwaan
dalam
tunggal
penuntutjumum sudah sesuai dengan perbuatanjmateriil yang terdakwajlakukan?,
Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti
secara sah dan meyakinkanjmelakukan tindak pidana sebagaimanajdakwaan
tunggal penuntut umum telahjsesuai dengan fakta persidangan?. Penulisan
skripsi
ini
memiliki
tujuanjuntuk
menganalisis
bentukjsurat
dakwaan
penuntutjumum yang berbentukjdakwaan tunggal, sudah sesuai atau belum
dengan perbuatan materiil teradakwa, serta untukjmenganalisis pertimbangan
hakimjyang menyatakan terdakwa tidak terbuktijbersalah dan diputus bebas
sudah sesuai ataujbelum dengan faktajpersidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]