Show simple item record

dc.contributor.advisorOhoiwutun, Y. A. Triana
dc.contributor.advisorHalif
dc.contributor.authorMEGAWATI, Chris Dwi Kurnia
dc.date.accessioned2019-10-11T07:26:18Z
dc.date.available2019-10-11T07:26:18Z
dc.date.issued2019-10-11
dc.identifier.nimNIM150710101238
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93441
dc.description.abstractSuatu proses penegakan hukum dijalankan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku melalui proses peradilan. Komponen-komponen penegakan hukum dalam proses peradilan dijalankan oleh Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum. Penuntut umum menjalankan tugasnya untuk menuntut dengan menggunakan surat dakwaan, sedangkan hakim dalam proses peradilan akan memberikan putusannya atas perkara yang telah ia tangani. Surat dakwaan merupakan surat berisikan rumusan tindak pidana berdasarkan kesimpulan dari penyidikan atas perbuatan terdakwa yang kemudian didakwakan kepada terdakwa. Adapun surat dakwaan dalam perkara ini pada Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 33/Pid.B/2017/PN.Gpr, yang disusun secara alternatif atas perbuatan terdakwa yang telah mendobrak pintu rumah milik korban hingga rusak, serta perbuatan terdakwa yang telah memperkosa korban secara paksa. Surat dakwaan tersebut disusun berdasarkan ketidakyakinan penuntut umum yang menurutnya perbuatan terdakwa yang terlihat ialah perbuatan perkosaan, namun terdakwa juga telah merusakkan pintu rumah milik korban. Berdasarkan pembuktian surat dakwaan dalam persidangan hakim memberikan pertimbangan-pertimbangannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 33/Pid.B/2017/PN.Gpr, yang salah satunya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mendobrak pintu rumah milik korban hingga rusak merupakan perbuatan kekerasan yang dimaksudkan dalam rumusan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan. Berkaitan dengan kasus tersebut dalam penulisan skripsi ini terdapat dua rumusan masalah yaitu pertama apakah bentuk surat dakwaan dalam Putusan Nomor: 33/Pid.B/2017/PN.Gpr, telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE004/J,A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan apabila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa. Rumusan masalah yang kedua ialah apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 33/Pid.B/2017/PN.Gpr, mengenai perbuatan terdakwa mendobrak pintu rumah saksi korban hingga rusak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan kekerasan dalam tindak pidana perkosaan. Adapun tujuan yang ingin dicapai terhadap penelitian dalam penulisan ini ialah untuk mengetahui dan memahami pemilihan bentuk surat dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor: 33/Pid.B/2017/PN.Gpr, telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, apabila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa. Tujuan yang selanjutnya ialah untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor:33/Pid.B/2017/PN.Gpr mengenai perbuatan terdakwa yang dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana perkosaan, dengan berdasarkan perbuatan perusakan terhadap barang milik korban.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101238;
dc.subjectperkosaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Perkosaan. (Putusan Nomor: 33/Pid.B /2017/Pn.Gpr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record