Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Perkosaan. (Putusan Nomor: 33/Pid.B /2017/Pn.Gpr)
Abstract
Suatu proses penegakan hukum dijalankan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku melalui proses peradilan. Komponen-komponen penegakan
hukum dalam proses peradilan dijalankan oleh Hakim, Penuntut Umum, Penasihat
Hukum. Penuntut umum menjalankan tugasnya untuk menuntut dengan
menggunakan surat dakwaan, sedangkan hakim dalam proses peradilan akan
memberikan putusannya atas perkara yang telah ia tangani. Surat dakwaan
merupakan surat berisikan rumusan tindak pidana berdasarkan kesimpulan dari
penyidikan atas perbuatan terdakwa yang kemudian didakwakan kepada terdakwa.
Adapun surat dakwaan dalam perkara ini pada Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten
Kediri Nomor: 33/Pid.B/2017/PN.Gpr, yang disusun secara alternatif atas perbuatan
terdakwa yang telah mendobrak pintu rumah milik korban hingga rusak, serta
perbuatan terdakwa yang telah memperkosa korban secara paksa. Surat dakwaan
tersebut disusun berdasarkan ketidakyakinan penuntut umum yang menurutnya
perbuatan terdakwa yang terlihat ialah perbuatan perkosaan, namun terdakwa juga
telah merusakkan pintu rumah milik korban. Berdasarkan pembuktian surat dakwaan
dalam persidangan hakim memberikan pertimbangan-pertimbangannya dalam
Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 33/Pid.B/2017/PN.Gpr, yang
salah satunya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mendobrak pintu rumah milik
korban hingga rusak merupakan perbuatan kekerasan yang dimaksudkan dalam
rumusan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan. Berkaitan dengan kasus
tersebut dalam penulisan skripsi ini terdapat dua rumusan masalah yaitu pertama
apakah bentuk surat dakwaan dalam Putusan Nomor: 33/Pid.B/2017/PN.Gpr, telah
sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE004/J,A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan apabila dikaitkan dengan
perbuatan terdakwa. Rumusan masalah yang kedua ialah apakah pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor: 33/Pid.B/2017/PN.Gpr, mengenai perbuatan terdakwa
mendobrak pintu rumah saksi korban hingga rusak dapat dikualifikasikan sebagai
perbuatan kekerasan dalam tindak pidana perkosaan. Adapun tujuan yang ingin
dicapai terhadap penelitian dalam penulisan ini ialah untuk mengetahui dan
memahami pemilihan bentuk surat dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor:
33/Pid.B/2017/PN.Gpr, telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, apabila dikaitkan dengan
perbuatan terdakwa. Tujuan yang selanjutnya ialah untuk mengetahui dan memahami
pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Nomor:33/Pid.B/2017/PN.Gpr mengenai perbuatan terdakwa yang dinyatakan telah
terbukti melakukan tindak pidana perkosaan, dengan berdasarkan perbuatan
perusakan terhadap barang milik korban.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]