Tanggung Jawab Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Dr. Haryoto Lumajang Atas Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Pasien Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan
Abstract
Hubungan hukum antara dokter, rumah sakit dan pasien merupakan
hubungan keperdataan sehingga melahirkan hak dan kewajiban antara beberapa
pihak, diantaranya pihak tersebut ada yang berhak menuntut dan adapula yang
berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut dalam hal ini dapat dikatakan pihak
pasien menuntut suatu prestasi dari dokter dan rumah sakit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]