Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan Yang Dilakukan Oleh Anak (Putusan Nomor: 12/Pid.Sus Anak/2017/PN.Amp)
Abstract
Anak adalah suatu karunia yang telah diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa
dimana anak tersebut senantiasa kita merawatnya dengan kasih sayang dan
membimbingnya untuk tumbuh dan berkembang. Seringkali peran orangtua dalam hal
ini sangat kurang sehingga anak dapat melakukan suatu perbuatan yang melanggar
hukum atau asusila di masyarakat dimana kenakalan anak tersebut maraknya dengan
kasus pencurian,baik dalam pencurian biasa maupun pencurian dengan pemberatan.
Dimana dalam UU SPPA menjelaskan bahwasanya anak yang berhadapan dengan
hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang anak telah berumur genap 12
(dua belas) tahun dan belum genap 18 (delapan belas) tahun. Dalam melaksanakan
penelitian skripsi ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: (1) apakah sanksi yang
dijatuhkan oleh hakim sudah sesuai dengan surat dakwaan yang diberikan Jaksa
Penuntut Umum dalam Pasal 363 (1) ke-4 dan ke-5, (2) apakah pertimbangan hakim
mempidana terdakwa dalam putusan Pengadilan Nomor :
12/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Amp sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam
persidangan.
Penelitian skripsi ini memiliki dua tujuan menganalisis sanksi yang dijatuhi oleh
hakim sudah sesuai dengan surat dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum dan
menganalisis pertimbangan hakim dalam Pengadilan Nomor :
12/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Amp. Metode Penelitiannya yang digunakan dalam skripsi
ini adalah penelitian yuridis-normatif dan pendekatan Undang-Undang atau statute
approach dan Pendekatan konseptual atau conceptual approach dengan menelaah
kasus yang ada dengan undang-undang dan regulasi serta prinsip-prinsip hukum dan
doktrin-doktrin hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan sekunder. Dalam menganalisa bahan hukum yang digunakan adalah metode
deduktif yaitu penyimpulan pembahasan yang berpangkal dari hal-hal yang umum
menuju hal-hal yang bersifat khusus sehingga menghasilkan suatu preskripsi yang
harus diterapkan atas permasalahan tersebut. Kesimpulan yang dapat diberikan
berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum teruntuk pelaku
terdapat ketidaksesuaian dalam pasal yang dijatuhkan dan pertimbangan hakim dalam
mempidana terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan.
Saran yang diberikan berdasarkan penulisan skripsi ini yaitu untuk Jaksa
Penuntut Umum seharusnya lebih teliti dan cermat dalam memberikan dakwaannya
mengingat pelaku masih sekolah dan masih berusia 13 (tiga belas) tahun. Saran untuk
pelaku hendaknya keluarga atau pelayanan masyarakat untuk membimbing agar
membentuk suatu kepribadian yang baik dan sehat sangat diperlukannya pengawasan
dalam orangtua kepada anak-anak mereka.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]