Praktek Monopoli Oleh PT. Angkasa Pura II (Persero) Dalam Penyediaan Fasilitas Terminal Untuk Pelayanan Kargo dan Pos di Bandara Kualanamu (Studi Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-I/2017)
Abstract
Penyediaan fasilitas pelayanan kargo dan pos oleh PT. Angkasa Pura II di
Bandara Kualanamu Medan dapat digolongkan sebagai praktik monopoli
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya pelangaran
terhadap Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
terkait Praktik Monopoli Oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Dalam
Penyediaan Fasilitas Terminal Untuk Pelayanan Kargo dan Pos Yang
Dikirim (Outgoing) dan Diterima (Incoming) Melalui Bandara Kualanamu,
di mana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 17 ayat
(1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi
menjelaskan, pasar produk perkara yang diperkarakan adalah adalah jasa
kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, khususnya terkait dengan
penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan
angkutan kargo dan pos, serta penanganan kargo dan pos (termasuk namun
tidak terbatas pada jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan
pos). Dengan pasar geografis adalah Bandar Udara Kualanamu Medan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]